Uang Haram “3 Serangkai” Judol Komdigi untuk Biaya Nikah hingga Tutup Mulut Rajo Emirsyah Megapolitan 3 Juli 2025

Uang Haram “3 Serangkai” Judol Komdigi untuk Biaya Nikah hingga Tutup Mulut Rajo Emirsyah
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Juli 2025

Uang Haram “3 Serangkai” Judol Komdigi untuk Biaya Nikah hingga Tutup Mulut Rajo Emirsyah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Terdakwa tiga serangkai di klaster eks pegawai Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) mengungkap aliran uang haram yang mereka terima dari hasil melindungi situs judi
online
(judol) agar tidak terblokir oleh instansinya.
Mereka adalah Yoga Priyanka Sihombing, Fakhri Dzulfiqar, dan Yudha Rahman Setiadi. Ini diungkap saat ketiganya diperiksa sebagai terdakwa di ruang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Yoga menjelaskan, ia menerima uang sebesar Rp 4,8 miliar selama periode April 2023 hingga April 2024. Ia berperan “membersihkan” situs judol yang seharusnya masuk dalam daftar blokir.
“Ya dari total penerimaan tersebut beberapa saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Yoga di muka persidangan, Rabu (2/7/2025).
Sementara itu, sisanya sebesar Rp 4,6 miliar digunakan oleh Yoga untuk membungkam Rajo Emirsyah, terdakwa yang juga merupakan eks pegawai Kementerian Kominfo, karena mengetahui praktik gelap tersebut.
Sementara itu, Fakhri mengaku memperoleh uang senilai Rp 12 miliar sejak Februari 2023 hingga Januari 2024. Perannya pun serupa dengan Yoga.
“(Uangnya) saya serahkan ke Rajo Emirsyah sekitar Rp 7 miliar. Lalu ada yang saya belikan juga kendaraan, untuk keperluan menikah, dan keperluan sehari-hari,” ungkap Fakhri.
Sedangkan Yudha menerima uang hasil membekingi situs judol senilai Rp 4,9 miliar. Perannya sama dengan Fakhri dan Yoga.
“Itu digunakan untuk keperluan sehari-hari. Kemudian juga saya serahkan kepada Saudara Rajo itu sekitar Rp 4,7 miliar kurang lebih. Sisanya saya gunakan untuk keperluan sehari-hari,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol. Para terdakwa terdiri dari Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
Klaster keempat tindak pidana pencurian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol. Para terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Dalam perkara dengan terdakwa Denden dan kawan-kawan, mereka didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.