Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Artis
Nikita Mirzani
dan anaknya, LM (17), menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan persetubuhan dan aborsi dengan terdakwa Vadel Alfajar Badjideh di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Dalam perkara ini, Nikita merupakan pihak yang melaporkan Vadel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan, LM adalah korban.
Pantauan
Kompas.com
, Vadel tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 14.00 WIB.
Ia mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kemeja putih lengan panjang. Vadel turun dari bus dan langsung menuju ruang tunggu terdakwa sambil dikawal sejumlah petugas.
Tak berselang lama, bus tahanan yang membawa Nikita Mirzani turut tiba di PN Jakarta Selatan. Ibu tiga anak itu juga tampak mengenakan kemeja tahanan.
Dikawal ketat petugas, Nikita turut menunggu di ruang tunggu terdakwa.
Adapun Nikita kini juga berstatus sebagai terdakwa kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys senilai Rp 4 miliar.
Berselang 20 menit kemudian, LM dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, tiba di PN Jakarta Selatan.
“Memang hari ini sidang pemeriksaan saksi pelapor, dalam hal ini Nikita Mirzani, dan saksi korban, LM,” ucap Fahmi di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025).
Menurut rencana, perkara
Vadel Badjideh
bakal berlangsung di ruang sidang dua. Sejumlah petugas dari kepolisian dan kejaksaan tampak berjaga.
Namun, persidangan akan digelar secara tertutup karena korban merupakan anak di bawah umur.
Kasus ini bermula dari laporan Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Vadel dilaporkan atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap LM.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D dan/atau Pasal 77A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.
Setelah laporan tersebut muncul ke publik, Vadel sempat membantah semua tuduhan dan menyebut Nikita menyebarkan fitnah.
Bahkan, menyatakan siap dipenjara jika LM benar-benar terbukti hamil dan dipaksa melakukan aborsi.
Setelah dilakukan penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada 13 Februari 2025.
Dalam penyidikan, terungkap bahwa Vadel sempat berhubungan layaknya suami istri dengan LM saat keduanya menjalin hubungan asmara. Ia bahkan menjanjikan akan menikahi LM sebelum melakukan hubungan intim.
Berdasarkan keterangan korban, mereka melakukan hubungan badan di dua lokasi berbeda. Akibat hubungan tersebut, LM diduga hamil dan kemudian dipaksa oleh Vadel untuk melakukan aborsi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Jadi Saksi, Nikita Mirzani dan Anaknya Bakal Bertemu Vadel Badjideh di Ruang Sidang Megapolitan 2 Juli 2025
/data/photo/2025/07/02/6864e8a22a9e6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)