Kasus Doxing Pendiri Media di Samarinda Masih Bergulir, Polisi Fokus Lacak Pelaku Regional 2 Juli 2025

Kasus Doxing Pendiri Media di Samarinda Masih Bergulir, Polisi Fokus Lacak Pelaku
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        2 Juli 2025

Kasus Doxing Pendiri Media di Samarinda Masih Bergulir, Polisi Fokus Lacak Pelaku
Tim Redaksi
SAMARINDA, KOMPAS.com
— Kasus dugaan
doxing
terhadap Ahmad Ridwan, pendiri media lokal Selasar.co, terus didalami oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres
Samarinda
.
Hingga kini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, termasuk ahli dari Kominfo dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Untuk kasus doxing sendiri, saat ini masih kita laksanakan penyelidikan lebih lanjut. Ini masih berlangsung untuk pemeriksaan ahli dan lain-lain,” ujar Kasat Reskrim
Polres Samarinda
, AKP Dicky Pranata, Rabu (2/7/2025).
Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari pelapor, saksi-saksi, dan ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.
“Baik dari saksi pelapor, saksi, kemudian juga ada saksi ahli dari Kominfo, dari Capil, semua kita periksa,” lanjut Dicky.
Langkah selanjutnya, menurut Dicky, adalah menelusuri identitas pemilik akun yang diduga menyebarkan data pribadi milik Ridwan.
“Langkah selanjutnya dari Kepolisian, kita akan ambil langkah untuk mencari pemilik akun yang dimaksud,” jelasnya.
Kuasa hukum Ahmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, mendesak agar kepolisian mempercepat penanganan kasus. Ia menilai bahwa dalam waktu satu bulan, seharusnya sudah ada perkembangan signifikan.
“Artinya, kalau dari tim kuasa hukum kan minta percepatan bahwa harusnya dalam kasus ini sudah bisa menemukan titik terang sebenarnya,” ujarnya.
Bambang menyebutkan bahwa sejumlah bukti berupa unggahan yang diduga mengandung unsur doxing telah diserahkan ke penyidik dan dapat ditelusuri lebih lanjut.
“Dari beberapa postingan yang sudah kita berikan buktinya, itu bisa ditelusuri. Memang kita sih menunggu perkembangan dari sana, tetap kita pantau pergerakan dari kepolisian itu,” tambahnya.
Selama proses penyelidikan, pihak pelapor telah tiga kali dipanggil untuk memberikan keterangan, termasuk menghadirkan saksi yang mengetahui asal mula doxing tersebut.
“Saat ini memang kami kemarin terakhir sudah tiga kali ya, tiga kali panggilan, sudah diperiksa sebagai pelapor, terus ada saksi dua, saksi dua yang memang yang kasih tahu dari mana awal doxingnya itu,” terang Bambang.
Namun hingga saat ini, mereka baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Menurutnya, jawaban dari kepolisian selalu sama: “masih dalam proses.”
“Untuk selanjutnya perkembangannya itu, kita selalu datang tanya ke polisi, memang polisi selalu menyampaikan masih dalam proses, masih dalam proses. Tapi kita ingin, yang jelas gini, penasihat hukum ingin polisi lebih fokus dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini,” tegasnya.
Bambang menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga merupakan ancaman terhadap kebebasan berpendapat.
“Karena ini menyangkut kebebasan dalam berpendapat dan akan mencederai kebebasan berpendapat yang notabene sebenarnya juga kita dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Timur, Abdurrahman Amin, turut angkat suara terkait kasus ini. Ia menilai bahwa tindakan doxing terhadap Ridwan merupakan bentuk intimidasi yang serius terhadap kerja jurnalistik.
“Ini bukan cuma urusan PWI. Ini bentuk pembungkaman. Buzzer-buzzer ini bukan produk pers, mereka beroperasi di media sosial dan sering kali bertindak intimidatif,” kata Abdurrahman, Minggu (11/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kritik dalam jurnalisme memiliki dasar metodologi dan kode etik yang jelas. Jika ada kesalahan dalam produk jurnalistik, penyelesaiannya seharusnya melalui Dewan Pers, bukan melalui serangan personal.
Kasus ini bermula ketika Ahmad Ridwan mengkritisi praktik doxing yang dilakukan oleh sejumlah akun media sosial yang diduga buzzer milik pemerintah kota. Tak lama setelah kritik itu disampaikan, data pribadi Ridwan tersebar di media sosial.
 
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.