Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata Megapolitan 1 Juli 2025

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

Kuasa Hukum Minta Pemeriksaan Nikita Mirzani Ditunda karena Ada Gugatan Perdata
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Pengacara
Nikita Mirzani
, Fahmi Bachmid, meminta agar pemeriksaan perkara pidana kliennya ditangguhkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
“Bahwa sangat penting untuk menunda pemeriksaan pidana atas nama terdakwa Nikita Mirzani,” kata Fahmi dalam pembacaan eksepsinya.
Fahmi menilai, kelanjutan proses pidana dapat merugikan Nikita sebagai penggugat dalam perkara perdata yang memiliki subjek dan objek hukum yang sama.
“Apabila perkara pidana tetap diproses dan dilanjutkan, sedang masih ada perkara gugatan wanprestasi dengan subjek hukum dan objek hukum yang sama, maka lebih baik mencegah terjadinya pelanggaran keadilan,” jelasnya.
Permohonan penangguhan tersebut merujuk pada Pasal 81 KUHP, yang menyatakan bahwa penundaan penuntutan pidana dapat dilakukan apabila ada perkara perdata yang memengaruhi perkara pidana.
Dalam hal ini, perkara perdata yang dimaksud adalah gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Nikita dan asistennya, Ismail Marzuki, terhadap Reza Gladys dan suaminya.
Gugatan tersebut terkait dugaan penggelapan uang sebesar Rp 4 miliar yang dilaporkan oleh Reza Gladys.
Perkara itu telah terdaftar dalam perkara perdata dengan nomor 489/PDT.G/2025/PN Jakarta Selatan.
Selain meminta penangguhan pemeriksaan, Fahmi juga memohon agar kliennya segera dibebaskan usai pembacaan putusan nantinya.
“Agar hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Nikita Mirzani dari dalam rumah tahanan negara khusus perempuan Pondok Bambu setelah putusan dibacakan,” tuturnya.
Dalam sidang eksepsi kali ini, tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan yang sebelumnya dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kejanggalan itu meliputi perubahan pasal tuntutan, fakta yang dinilai keliru dan tidak lengkap, serta kesalahan pada identitas korban.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (4/3/2025) atas laporan dokter Reza Gladys terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada Kamis (5/6/2025), keduanya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Nikita kemudian dipindahkan ke Rumah Tahanan Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sementara Ismail ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.