Pramono Geram, Proses Perizinan KLB di Jakarta Mandek 12 Tahun Megapolitan 1 Juli 2025

Pramono Geram, Proses Perizinan KLB di Jakarta Mandek 12 Tahun
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        1 Juli 2025

Pramono Geram, Proses Perizinan KLB di Jakarta Mandek 12 Tahun
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Gubernur DKI
Jakarta

Pramono Anung
tampak merasa geram ketika mengetahui proses perizinan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) di ibu kota bisa mandek hingga 12 tahun.
Ia pun menargetkan persoalan tersebut harus tuntas maksimal dalam waktu 28 hari.
Hal itu disampaikan Pramono kepada Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta Vera Revina Sari di Gedung Dinas Citata, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
“28 hari selesai saya mau cepat, masa KLB ada yang sampai 12 tahun,” ucap Pramono, Selasa.
Namun saat ditanya lebih lanjut mengenai lokasi gedung yang perizinannya mangkrak selama belasan tahun itu, Pramono enggan menyebutkan secara spesifik.
Pramono mengatakan bahwa dirinya telah meminta agar pengurusan perizinan, termasuk KLB, SLF (Sertifikat Laik Fungsi), dan SP3L (Surat Persetujuan Prinsip Pemanfaatan Lahan), bisa diselesaikan dalam waktu maksimal 28 hari.
Menurut Pramono, waktu 28 hari sudah sangat cukup untuk menyelesaikan proses perizinan tersebut.
Ia percaya bahwa jika aparatur pemerintah dipacu dengan target waktu yang jelas, maka hasilnya akan bisa dicapai.
“Kenapa 28 hari? Saya meyakini orang kita kalau dipacu pasti akan bisa,” kata Pramono.
Mantan Sekretaris Kabinet itu pun sangat yakin percepatan perizinan akan menjadi langkah penting agar Jakarta bisa naik kelas sebagai kota global.
“Karena saya merasa kalau itu bisa dilakukan, Jakarta pasti akan melompat sebagai kota global yang sekarang rankingnya 74 pasti akan melompat tinggi sekali,“ kata dia.
Tak hanya itu, Pramono juga menyoroti masih belum terintegrasinya seluruh
SKPD
dengan sistem data perizinan di Jakarta. Dari total 52 SKPD, baru 40 yang terhubung.
“Tapi kalau dilihat, dinas-dinas utamanya semuanya sudah terintegrasi dengan baik,” ungkap Pramono.
Pramono menegaskan bahwa percepatan integrasi antar SKPD dengan sistem perizinan di Jakarta tidak boleh lagi ditunda.
Ia memberikan tenggat waktu dua bulan agar seluruh SKPD yang belum terhubung segera menyusul.
Jika tidak, Pramono tak segan memanggil langsung para kepala dinas satu per satu untuk dimintai pertanggungjawaban.
“SKPD, dalam waktu dua bulan cukup, selesai nanti kepala dinasnya saya panggil satu-satu biar cepat,” kata Pramono.
“Saya udah minta kepada Bu Vera, besok atau lusa segera kirim surat ke saya. Nanti dinasnya saya panggil satu-satu, masih pengen jadi kepala dinas atau enggak,” lanjut Pramono.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.