Berdasarkan hasil penggeledahan dan penelusuran, KPK menemukan PT DNG dan PT REN (milik RAY) telah memperoleh pekerjaan jalan, di antaranya proyek Jalan Simpang Kotapinang Gunung Tua-Simpang PAL 11 tahun 2023 senilai Rp 56,5 miliar, serta proyek serupa di tahun 2024.
KPK terus mendalami keterlibatan semua pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara, demi kualitas infrastruktur lebih baik bagi masyarakat Sumut.
KPK menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan serta preservasi jalan di wilayah Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut, terdapat 2 tersangka dari proyek yang dijalankan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provins Sumut.
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5267581/original/063594100_1751123711-WhatsApp_Image_2025-06-28_at_20.51.58.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)