PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap adanya dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras yang menyebabkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi. Pemerintah memberi waktu 14 hari ke depan untuk para pengusaha agar berbenah dan tidak melakukan kecurangan serupa.
“Apabila hal itu masih ditemukan, maka segera tidak tegas secara hukum yang berlaku,” ungkap Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam keterangan di Jakarta, Minggu (29/6/2025).
“Mulai hari ini kami minta berbenah, tidak lagi menjual harga beras di atas HET, periksa mereknya masing-masing bila tidak turun berhadapan dengan pemerintah. Dua minggu ke depan itu (harus) sudah sesuai standar,” katanya.
Mentan mengatakan, pihaknya pada awalnya menemukan adanya anomali soal perberasan. Padahal produksi padi saat ini lagi tinggi secara nasional, bahkan tertin8ggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok hingga saat ini mencapai 4,15 juta ton.
“Ini ada anomali, kita cek bersama di pasar 10 provinsi, kota besar Indonesia. Kami cek, mulai mutu kualitas, timbangannya, beratnya dan seterusnya. Ternyata ada yang tidak pas, termasuk HET (harga eceran tertinggi),” kata Amran.
Atas kondisi itu, Kementan bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, Kejaksaan hingga Kepolisian turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan terkait hal tersebut.
Hasilnya, pada beras premium dengan sampel 136 ditemukan 85,56 persen tidak sesuai dan 14,4 persen sesuai ketentuan; lalu 59,78 persen tidak sesuai HET dan 40,22 sesuai HET; serta 21,66 persen tidak seusai berat kemasan dan yang sesuai 78,14 persen.
Pada beras medium dengan sampel 76 merek ditemukan 88,24 persen tidak sesuai mutu beras sedangkan sisanya sesuai; lalu 95,12 persen tidak sesuai HET dan 4,88 persen sesuai; serta 9,38 persen tidak seusai dan 90,63 persen di antaranya telah sesuai.
Mentan menuturkan, untuk memastikan akurasi dalam pengecekan di lapangan, pihaknya menggunakan 13 laboratorium yang ada di 10 provinsi. “Kita gunakan lab karena kita tidak ingin salah, kita tidak ingin ceroboh sehingga kami menggunakan 13 lab di 10 provinsi. Kita tidak ingin salah dalam menyampaikan informasi, karena ini sangat sensitif. Jadi potensi kerugian kita Rp 99,35 triliun. Dan inilah hasil kita bersama, hasil tim turun ke lapangan,” ujarnya.
Pengambilan sampel dilakukan sejak 6-23 Juni 2025 terkumpul 268 sampel beras dari berbagai titik di 10 provinsi, yakni Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan tempat penjual beras di Jabodetabek; lalu pasar dan tempat penjual beras di Sulawesi Selatan. Pasar dan tempat penjual beras di Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara; Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta; Jawa Barat.
YLKI minta pemerintah tindak tegas
Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana meminta pemerintah menindak tegas praktik kecurangan penjualan beras yang tidak sesuai standar sehingga merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun.
Dikatakan, ancaman pidana menanti apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar. Pelaku usaha terancam melanggar Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana lima tahun dan denda Rp2 miliar.
“Perbuatan oknum penjual beras yang tidak sesuai dengan standar akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran sehingga harus dapat dijelaskan pada konsumen terhadap kualitas dan kuantitas atas komoditi beras yang dijual di pasaran,” kata Niti.
Atas temuan itu, dia mendorong Kementerian Perdagangan melakukan revisi UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 atau melengkapinya aturan hukum dengan sanksi yang ketat terhadap komoditi esensial atau komoditi penting bagi kehidupan bangsa. Ini termasuk di antaranya bahan pangan.
Diungkapkan, konsumen berhak memperoleh komoditas esensial dengan harga wajar, kualitas terjamin, dan distribusi lancar, sehingga kebutuhan pokok tetap tersedia dan tidak menimbulkan keresahan akibat kelangkaan atau harga tinggi.
Pengawasan ketat terhadap peredaran beras di pasaran sangat penting untuk memastikan kesesuaian kualitas dan kuantitas, serta penegakan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar standar mutu yang berlaku.
YLKI juga mendorong adanya posko pengaduan konsumen terkait produk beras yang tidak sesuai dengan standar, selain itu YLKI juga membuka ruang pengaduan bagi konsumen mengenai permasalahan beras di pasaran. “Hal ini akan menjadi bahan evaluasi yang akan diserahkan kepada pemangku kepentingan,” kata Niti. ***
