PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, buka suara usai sejumlah bawahannya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
Ia mengaku terpukul hingga merasa seperti ditampar atas kejadian yang mencoreng institusi yang dipimpinnya.
“Menanggapi OTT KPK beberapa hari lalu di Sumatera Utara, pertama-tama saya harus mengucapkan Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Saya terpukul, dan ini benar-benar ‘tamparan’ keras ke saya,” ujar Dody saat ditemui di Jakarta, Sabtu malam, 28 Juni 2025.
Menurut Dody, kasus ini menjadi pengingat keras setelah dirinya berulang kali mengingatkan pentingnya bekerja dengan integritas dan nurani. Ia merasa kecewa karena peringatan itu tak digubris oleh sebagian anak buahnya.
“Karena saya sudah bicara berbuih-buih pentingnya integritas, pentingnya menghadirkan Tuhan di hati, tapi ya… masih saja begini,” ujar dia.
Meski kecewa, Dody menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa seluruh proses hukum akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, baik KPK maupun Kejaksaan Agung.
“Bagaimana pun saya kan ‘bapak’-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak!” kata dia tegas.
Dody bahkan siap menyerahkan siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum di level pusat.
“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura (Kantor Kementerian PU pusat di Jakarta yang terlibat) gara-gara itu, saya akan serahkan (kepada aparat penegak hukum),” tuturnya.
Sebagai langkah tindak lanjut, Dody mengaku telah menunggu persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kementerian PU, dari eselon I hingga pejabat pembuat komitmen (PPK), demi mencegah kasus serupa terulang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan serta pemeliharaan jalan di Sumatera Utara, dengan nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut dua di antaranya merupakan pejabat dari Dinas PUPR Provinsi Sumut.
“Satu, TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Dua, RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK),” ungkap Asep.
Satu tersangka lainnya adalah HEL dari Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional Wilayah 1 Sumut. Sementara dua sisanya merupakan pihak swasta, yakni KIR, Direktur Utama PT DNG, dan RAY, Direktur PT RN.
“RAY ini adalah anak dari KIR,” ujar Asep.
Kelima tersangka diamankan dalam OTT pada Kamis malam, 26 Juni 2025. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap untuk meloloskan pemenangan proyek secara tidak sah. ***
