PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengungkap adanya praktik kecurangan serius dalam perdagangan beras di Indonesia. Modus manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi ini diperkirakan telah merugikan konsumen hingga mencapai Rp99,35 triliun.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025 menjelaskan bahwa anomali ini terdeteksi meskipun produksi padi nasional sedang tinggi, bahkan mencatat rekor tertinggi dalam 57 tahun terakhir dengan stok saat ini mencapai 4,15 juta ton.
“Ada kejanggalan yang kami temukan. Kami bersama-sama melakukan pengecekan di pasar-pasar di 10 provinsi besar di Indonesia,” kata Mentan dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kamis, 26 Juni 2025.
“Kami memeriksa mutu, kualitas, berat timbangan, dan lainnya. Ternyata banyak yang tidak sesuai, termasuk Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuhnya.
Menyikapi temuan ini, Kementan berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk melakukan investigasi langsung di lapangan.
Hasil pemeriksaan terhadap 136 sampel beras premium menunjukkan bahwa 85,56% tidak memenuhi standar mutu, dan hanya 14,4% yang sesuai ketentuan. Selain itu, 59,78% dijual di atas HET, sementara 40,22% sesuai HET. Untuk berat kemasan, 21,66% ditemukan tidak sesuai, sedangkan 78,14% sesuai.
Pada beras medium, dari 76 merek yang disampel, 88,24% mutunya tidak sesuai standar, dan sisanya sesuai. Sebanyak 95,12% beras medium dijual di atas HET, dengan hanya 4,88% yang sesuai. Mengenai berat kemasan, 9,38% tidak sesuai, dan 90,63% telah memenuhi standar.
Untuk memastikan akurasi data di lapangan, Kementan menggunakan 13 laboratorium di 10 provinsi.
“Kami memakai lab karena kami tidak ingin ada kesalahan atau kecerobohan. Ini informasi yang sangat sensitif,” jelas Menteri.
“Potensi kerugian yang kami temukan mencapai Rp99,35 triliun. Ini adalah hasil kerja keras tim kami di lapangan,” tambahnya.
Pengambilan sampel dilakukan antara 6 hingga 23 Juni 2025, menghasilkan 268 sampel beras dari berbagai lokasi di 10 provinsi, meliputi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), pasar dan penjual beras di Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, hingga Jawa Barat.
Menteri Pertanian menegaskan bahwa para pengusaha diberikan waktu 14 hari untuk memperbaiki praktik mereka. Jika pelanggaran masih ditemukan setelah tenggat waktu tersebut, tindakan hukum tegas akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku.
“Mulai hari ini, kami meminta para pelaku usaha untuk berbenah, tidak lagi menjual beras di atas HET. Periksa merek masing-masing, jika tidak sesuai, Anda akan berhadapan dengan pemerintah. Dalam dua minggu kedepan, semua harus sudah sesuai standar,” pungkasnya.***
