PIKIRAN RAKYAT – Menurut Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, tidak ada regulasi baru yang diberlakukan dalam penanganan over dimension over load (ODOL), melainkan penegakan aturan yang sudah ada secara konsisten dan ketat.
“Kami sampaikan pelaksanaan penanganan ODOL pada saat ini, pada tahun ini, kita tidak menerbitkan aturan baru, tidak ada aturan baru apa pun yang kita terbitkan,” ujarnya.
Ia melanjutkan, pemerintah bertujuan untuk mengimplementasikan undang-undang dan peraturan yang belum berjalan optimal di sektor transportasi darat.
“Kami hanya akan menjalankan aturan-aturan yang sudah ada, mulai dari undang-undangnya dan sebagainya. Jadi, ini bukan barang baru, bukan aturan baru,” kata dia.
Dudy mengingatkan kembali komitmen bersama untuk menerapkan kebijakan zero ODOL demi menekan jumlah kecelakaan lalu lintas dan kerugian yang ditanggung masyarakat.
Penundaan meningkatkan potensi kecelakaan
Ia berpendapat bahwa penundaan pelaksanaan kebijakan ini justru akan meningkatkan potensi kecelakaan, yang pada tahun 2024 telah mengakibatkan 6.000 korban jiwa serta memperbesar kerugian sosial dan ekonomi yang seharusnya dapat dihindari.
Jika ada keberatan, Dudy menambahkan, solusi bisa dicari bersama tanpa harus terus menunda penerapan aturan yang sangat berdampak pada keselamatan pengguna jalan.
“Kami tahu persentase kemungkinan timbulnya kecelakaan apabila membiarkan truk-truk besar ini yang berlebihan, yang dimensinya lebih, yang muatannya lebih, itu sangat besar dan sangat tinggi untuk terjadinya kecelakaan,” ucapnya.
Dudy menekankan bahwa industri adalah bagian dari masyarakat Indonesia, sehingga semua pihak harus mempertimbangkan keselamatan bersama dan keberlangsungan logistik nasional.
Aturan demi keselamatan
Pemerintah, bersama Korlantas Polri dan Jasa Marga, akan merancang langkah konkret sepanjang 2025 untuk menegakkan aturan ODOL, sebagai wujud komitmen terhadap keselamatan transportasi darat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), telah menargetkan kebijakan Zero ODOL mulai berlaku efektif pada 2026.
“Kita tadi targetkan tahun depan efektifnya, 2026. Karena kita sekali lagi tidak bisa hanya satu pertemuan, dua pertemuan,” ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 27 Juni 2025.
Aturan-aturan terkait ODOL yang sudah ada meliputi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pengawasan Muatan Angkutan Barang dan Penyelenggaraan Penimbang Kendaraan Bermotor di Jalan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan, dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).***
