Badut di Bekasi Iming-imingi Bocah dengan Uang Rp 50.000 Sebelum Dicabuli
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– SA (32), pria yang berprofesi sebagai badut keliling di Kabupaten
Bekasi
, ditangkap polisi karena diduga mencabuli dua bocah laki-laki berinisial RF dan DA.
Sebelum dicabuli, kedua bocah itu diiming-imingi pelaku dengan uang Rp 50.000. SA juga memutar video asusila sebelum memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.
“Modus operandi bujuk rayu dan imbalan uang. Korban RF bahkan telah mengalami peristiwa ini hingga lima kali. Korban lain, DA, juga mengalami kekerasan serupa,” ujar Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa dilansir dari
Antara
, Jumat (27/6/2025).
Polisi telah melakukan visum terhadap dua bocah yang menjadi korban pencabulan oleh SA. Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada anus korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Polisi juga mencurigai ada korban lain selain RF dan DA.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengenal pelaku atau memiliki anak-anak yang mungkin pernah berinteraksi dengan tersangka agar segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya,” kata Mustofa.
Saat ini SA sudah ditahan polisi. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap warga dengan menaiki atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
“Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah namun terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat,” ucap Mustofa.
Akibat ulahnya, SA dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Badut di Bekasi Iming-imingi Bocah dengan Uang Rp 50.000 Sebelum Dicabuli Megapolitan 27 Juni 2025
/data/photo/2024/09/13/66e42a54ccf61.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)