Aiptu Rudi Dihukum Berguling di Aspal Usai Viral Palak Pemotor di Medan Rp 100.000
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com
–
Aiptu Rudi Hartono
, seorang anggota kepolisian, dihukum dengan cara berguling-guling di aspal setelah videonya yang menunjukkan aksi pemalakan terhadap pengendara sepeda motor viral di media sosial.
Hukuman tersebut dilaksanakan pada Rabu (25/6/2025) di
Polrestabes Medan
.
Kepala Subbagian Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono, menjelaskan bahwa hukuman fisik tersebut diberikan sebagai bentuk sanksi atas tindakan Rudi yang melanggar prosedur.
“Memang kemarin ada kita berikan
sanksi fisik
(berguling-guling),” ungkap Suharmono saat diwawancarai pada Kamis (26/6/2025).
Dalam proses hukuman, Rudi diminta berguling-guling di aspal beberapa kali sebelum akhirnya dipindahkan ke tempat khusus di Propam Polrestabes Medan.
Suharmono juga menambahkan bahwa Rudi telah mengakui perbuatannya yang merupakan pungutan liar.
“Uang itu dipakai untuk beli minum dan sarapan,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Satlantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menjelaskan bahwa peristiwa pemalakan tersebut terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB.
Rudi yang sedang bertugas di lokasi memberhentikan seorang wanita pengendara motor yang melawan arus.
“Tapi tidak dilakukan penegakan hukum secara profesional,” kata Made saat diwawancarai di Polrestabes Medan pada Kamis (26/6/2025).
Made menegaskan bahwa seharusnya Rudi memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara tersebut.
Namun, yang terjadi justru adanya pungutan liar sebesar Rp 100.000, seperti yang terlihat dalam video viral.
Menyikapi hal ini, Made segera berkoordinasi dengan Propam Polrestabes Medan untuk menindak Rudi.
Tak lama setelah itu, Rudi dibawa petugas Propam.
Made juga menyebutkan bahwa Rudi diduga melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022, yaitu Pasal 5 ayat 1 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf d, dan Pasal 12 huruf B.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Aiptu Rudi Dihukum Berguling di Aspal Usai Viral Palak Pemotor di Medan Rp 100.000 Medan 27 Juni 2025
/data/photo/2025/06/27/685e0eb896b88.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)