PIKIRAN RAKYAT – Diketahui saat ini bahwa pemerintah telah kembali menetapkan tarif pembuatan paspor terbaru di Tahun 2025, yang tentunya sudah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi Indonesia baik, dijelaskan bahwa perubahan tarif dalam pembuatan parpor ini juga telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
Di antara besaran atau rincian biaya dari pembuatan paspor terbaru tersebut, adalah sebagai berikut:
1. Paspor Biasa Non Elektronik yang berlaku selama 5 tahun, dengan biaya Rp350.000
2. Paspor Biasa Non Elektronik yang berlaku selama 10 tahun, dengan biaya Rp650.000
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk WNI sebesar Rp100.000
4. Surat Perjalanan laksana Paspor (SPLP) untuk Orang Asing sebesar Rp150.000
5. Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku 5 tahun dengan biaya Rp650.000
6. Paspor Biasa Elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun, dikenakan biaya Rp950.000
7. Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama sebesar Rp1.000.000 (diluar biaya permohonan paspor)
Itulah besaran biaya yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah, terkait pembuatan paspor di Tahun 2025 ini.
Di sisi lain, adapun besaran rincian biaya beban yang biasanya akan dikeluarkan adalah:
1. Paspor yang hilang dengan biaya di luar permohonan paspor adalah Rp1.000.000
2. Jika kondisi paspor rusak maka akan dikenakan biaya Rp500.000, dengan biaya diluar permohonan paspor
3. Biaya beban paspor rusak/hilang karena keadaan kahar/force majeure gratis, atau Rp0 saja
Itulah informasi terkait besaran biaya yang resmi dari pemerintah, terkait pembuatan atau beban dalam paspor di tahun 2025 ini.
Diketahui juga bahwa paspor menjadi salah satu dokumen penting yang wajib untuk dipersiapkan oleh seseorang, jika ingin melakukan perjalanan jauh terutama untuk keluar dari negara asal.
Sehingga dengan hal ini, sangat penting untuk setiap masyarakat yang hendak bepergian ke luar negeri, dalam memahami pembuatan atau pengurusan paspor agat tidak dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Diharapkan agar setiap masyarakat yang ingin mengurus paspor hanya melakukan pengurusan secara resmi, agar terhindar dari segala bentuk penipuan.***
