Bansos untuk Warga Miskin Ekstrem Dibatasi Maksimal 5 Tahun

Bansos untuk Warga Miskin Ekstrem Dibatasi Maksimal 5 Tahun

PIKIRAN RAKYAT – Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Kemenko Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) Leontinus Alpha Edison menyebut bahwa masyarakat miskin maupun yang miskin ekstrem mendapatkan bansos maksimal selama lima tahun.

“Jadi kita tidak mau rakyat Indonesia, terutama rakyat yang miskin ekstrem dan miskin itu menerima bantuan sosial sepanjang abad. Kita maunya terbatas. Jadi maksimal lima tahun,” kata Leontinus dikutip pada Jumat, 27 Juni 2025.

Menurut Leontinus, untuk masyarakat miskin ekstrem maupun miskin yang penyandang disabilitas dan lansia tetap akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah. Sedangkan untuk masyarakat yang masih berusia produktif, dia berharap agar mereka difokuskan untuk mampu berdaya secara ekonomi melalui program Perintis Berdaya.

“Harapannya yang produktif, yang bisa kita latih, yang bisa kita angkat, yang bisa kita graduasi, itu kita harus berdayakan secara ekonomi juga,” kata Leontinus sebagaimana dikutip Antara.

Kemenko PM menginisiasi program Perintis Berdaya yang bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan dengan memberdayakan masyarakat secara ekonomi. Landasan hukum program tersebut adalah Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Program Perintis Berdaya memiliki empat pilar, yakni berdaya bersama (pembangunan kapasitas), dan berdaya berusaha yang meliputi akses usaha bagi pengusaha, UMKM, ekonomi kreatif, dan koperasi. Pembiayaan yang inklusif dan berdaya global.***