PIKIRAN RAKYAT – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mendesak seluruh pelaku usaha beras untuk mematuhi standar label dan kelas mutu sebagai langkah krusial dalam menata ulang ekosistem perberasan nasional dan melindungi konsumen.
“Mohon agar isi dari kemasan beras benar-benar sesuai dengan labelnya. Jika label menyatakan berat 5 kilogram, maka isinya harus 5 kilogram. Begitu juga jika 10 kilogram, harus 10 kilogram,” tegas Arief dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Pernyataan Arief ini menanggapi temuan Kementerian Pertanian (Kementan) mengenai dugaan praktik kecurangan dalam perdagangan beras. Praktik ini ditengarai merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat manipulasi kualitas dan harga di tingkat distribusi.
Hasil temuan menunjukkan bahwa mayoritas beras yang beredar di pasaran, baik kategori premium maupun medium, tidak sesuai volume, melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET), tidak teregistrasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), serta tidak memenuhi standar mutu yang diatur dalam Permentan No. 31 Tahun 2017.
Oleh karena itu, Arief meminta pelaku usaha perberasan nasional untuk lebih disiplin dalam mentaati ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Registrasi dan Standar Mutu
Selain terkait kepatuhan label, Ia juga mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan izin edar PSAT mereka ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.
“Jadi label harus sesuai dengan isinya. Jangan sama-sama beras, tapi mutunya berbeda. Ini sudah diatur dalam Peraturan Badan dan Peraturan Menteri Pertanian,” ujarnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Arif lalu menuturkan bahwa Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar, termasuk juga beras.
Katanya, jika ditemukan beras yang tidak sesuai label dan mutu, hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 12, yang mencakup ketidaksesuaian dengan persyaratan keamanan, mutu, gizi, label, dan iklan pangan segar.
“Kedua, mengenai PSAT. Tolong merek-merek beras yang belum terdaftar, segera daftarkan mereknya ke OKKPD di daerah masing-masing,” tambahnya.
Rincian Kelas Mutu Beras dan Sanksi Pelanggaran
Arief selanjutnya merinci Persyaratan Mutu dan Label Beras yang tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Yakni, di Pasal 4 ayat 1 beleid tersebut mengklasifikasikan bahwa mutu beras menjadi: beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah.
Arief menjelaskan, bahwa untuk beras premium, kadar pecahnya maksimal 15 persen, dan ada ketentuan lainnya. Dan itu sudah tertulis dalam regulasi.
Tambahnya, kepada para penggiling padi dan pabrik, supaya menera metrologi. Katanya lagi, untuk menerakan timbangan, hal itu supaya berasnya sesuai dengan aturan.
Ia lalu menerangkan bahwa secara spesifik kelas mutu beras premium ditetapkan dengan derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir menir maksimal 0,5%, butir patah maksimal 15%, total butir beras lain (rusak, kapur, merah/hitam) maksimal 1%, serta tidak ada butir gabah dan benda lain.
Sedangkan untuk kelas mutu beras medium antara lain memiliki derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir menir maksimal 2,0%, butir patah maksimal 25%, total butir beras lain maksimal 4%, butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram, dan benda lain maksimal 0,05%.
Setelah suatu beras ditetapkan kelas mutunya, harga jual di pasar harus mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET Beras.
“Bagi pelaku usaha pangan yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Arief.***
