Sementara itu, Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, saat dihubungi Ahmad Apriyono dari tim Regional Liputan6.com, Kamis (26/6/2025) mengatakan, pihaknya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Azwar, ketika sedang berjuang meminta pulang ke Indonesia, karena sebenarnya negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak hidup, yang mana itu hak fundamental yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun yang dijamin di dalam konstitusi dan Undang-Undang HAM.
“Komnas HAM mendorong agar pemenuhan hak-hak yang bersangkutan dilakukan oleh pemerintah, baik itu pemulangan jenazah, maupun mengidentifikasi mengapa yang bersangkutan meninggal,” katanya.
Anis juga menegaskan, pihaknya mengajak semua pihak terutama pemeringtah untuk menyusun langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan online scam, karena kasus ini sudah terjadi berulang kali, di mana banyak WNI menjadi korban TPPO.
“Tak hanya menerima eksploitasi di tempat kerja, tapi juga banyak (WNI) yang tercatat kehilangan nyawa selama bekerja dalam kondisi yang tidak layak,” katanya.
Padahal, kata Anis, konstitusi jelas-jelas setiap warga negara berhak atas pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan. Jadi menurut Anis, sangat penting pemerintah mengambil langkah serius, apalagi di tingkat nasional sudah ada Satgas yang mengurus soal Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dipimpin kepolisian RI.
“Saya kira pemerintah harus ambil langkah serius. Komnas HAM sendiri menaruh atensi yang serius terkait kasus online scam, di mana banyak sekali WNI yang jadi korban,” katanya.
Terkait pemulangan jenazah Azwar yang terkendala biaya yang tinggi, Anis mengatakan, di dalam instrumen HAM konvensi internasional tentang perlindungan pekerja migran dan anggota keluarganya, yang sudah dirativikasi pemerintah, dan sudah menjadi legislasi nasional ke dalam UU no 6 tahun 2012, bahwa pekerja migran yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen berhak atas perlindungan yang sertara dari negara.
“Artinya, ketika ada pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri, apakah berdokumen atau tidak, dia punya hak yang sama dalam perlindungan, salah satu haknya adalah pemulangan jenazah. Jadi tidak ada pembedaan terkait hal itu terkait kewajiban negara. Harusnya itu yang menjadi rujukan dan pijakan bagi pemerintah dalam menangani kasus pekerja migran kita yang meninggal di luar negeri,” katanya.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5265112/original/079465600_1750914727-WhatsApp_Image_2025-06-26_at_10.52.31.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)