BSU 2025 Tahap I Sudah Cair, Kapan Tahap Kedua?

BSU 2025 Tahap I Sudah Cair, Kapan Tahap Kedua?

PIKIRAN RAKYAT – Kementerian Ketenagakerjaan sudah menyalurkan bantuan subsidi upah atau BSU pada Selasa, 24 Juni 2025 kepada 2.450.068 pekerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasseerli menjelaskan, masih sekitar 1 jutaan pekerja yang belum menerima bantuan subsidi upah dari total yang ditargetkan sebanyak 3.697.836 orang pada tahap I ini.

“Tersisa 1.247.768 calon penerima BSU 2025 yang datanya masih diproses,” kata Menaker seperti dikutip PikiranRakyat.com dari Antara, Rabu, 25 Juni 2025.

Sementara itu, pada pencairan BSU 2025 tahap 2, pihaknya sedang memverifikasi dan memvalidasi 4,5 juta data dari BPJS Ketenagakerjaan. Namun, dia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai kapan BSU tahap kedua akan cair.

Pencairan Melalui Himbara dan BSI

Penyaluran bantuan subsidi upah tahap pertama melalui Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Sedangkan khusus penerima di wilayah Aceh, melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Besaran bantuan ini Rp600.000. Nominal ini merupakan total akumulasi 2 bulan sekaligus (Juni-Juli) karena per bulan Rp300.000.

Diketahui, Bantuan Subsidi Upah adalah program bantuan pemerintah yang bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja/buruh. Tahun ini bantuan tersebut diberikan juga kepada guru honorer dengan nominal yang sama seperti pekerja.

Syarat Penerima BSU

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025 syarat-syarat penerima BSU 2025 sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

3. Penghasilan Maksimal: Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kota (UMK) di wilayah Anda jika UMP/UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta.

4. Bukan ASN, TNI, atau Polri: Tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

6. Memiliki Rekening Bank Himbara: Diutamakan memiliki rekening di Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI khusus Aceh).

Cara mengecek status bantuan subsidi upah dapat melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan Aplikasi JMO.***