Dedi Mulyadi Bawa Ibu yang Dianiaya Anak Kandung di Bekasi ke RS untuk CT Scan Megapolitan 23 Juni 2025

Dedi Mulyadi Bawa Ibu yang Dianiaya Anak Kandung di Bekasi ke RS untuk CT Scan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Juni 2025

Dedi Mulyadi Bawa Ibu yang Dianiaya Anak Kandung di Bekasi ke RS untuk CT Scan
Penulis
BEKASI, KOMPAS.com
– Gubernur Jawa Barat
Dedi Mulyadi
membawa Melani, ibu yang menjadi korban penganiayaan oleh anak kandungnya di
Bekasi
, ke rumah sakit untuk menjalani pemeriksaan CT scan.
Hal itu disampaikan Dedi melalui akun Instagram resminya
@dedimulyadi71
, dikutip pada Senin (23/6/2025).
“Minta doanya agar ibunya sehat, karena mengalami pemukulan di kepala. Dan hari ini akan dibawa ke rumah sakit untuk di CT Scan,” kata Dedi.
Melani mengalami kekerasan fisik dari putranya, MIEC (23), di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Irigasi Tertia, Bekasi Timur, Kamis (19/6/2025).
Penganiayaan bermula saat MIEC meminta meminjam sepeda motor, namun ditolak oleh sang ibu.
Pelaku kemudian melempar kursi, memukul kepala ibunya lebih dari lima kali menggunakan sandal, menarik kerudung, hingga mengancam dengan pisau.
Polisi telah menangkap pelaku dan menahannya di Mapolres Metro Bekasi Kota. MIEC dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dalam pertemuan dengan korban dan adik kandungnya, Joko Untung, Dedi juga mengungkap persoalan lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.
Permasalahan lainnya yakni rumah Melani yang terancam dilelang oleh bank karena pernah dijaminkan untuk modal usaha anaknya.
“Insya Allah rumah itu akan saya beli lewat BMI Kota Jakarta Utara, dan akan ditinggali oleh bapak dan ibu sampai kapan pun,” ujar Dedi.
Setelah mendampingi korban ke rumah sakit, Dedi melanjutkan kunjungan dengan menemui Wali Kota Bekasi untuk membahas penanganan kasus serupa dan perlindungan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.