Liputan6.com, Batam – Video asisten rumah tangga (ART) dengan wajah lebam-lebam viral di media sosial. Usut punya usut, wanita dalam video tersebut berinisial I (23), perempuan asal Sumba NTT, yang bekerja sebagai ART di sebuah rumah di Perumahan Taman Golf Sukajadi, Kota Batam. Batam, Kepulauan Riau. Dirinya menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh majikannya sendiri, berinisial R (42), bersama seorang rekan lainnya, M (22).
Kasat Reserse dan Kriminal Polresta Barelang AKP Debby Tri Andreastian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Minggu (22/6/2025), usai tersebar video menunjukkan wajah I lebam parah diduga akibat penganiayaan.
Tim penyidik Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengamankan dua terduga pelaku.
“Kami telah menetapkan dua tersangka, yaitu R (42) selaku majikan korban, dan M (22) yang juga ikut memukul korban atas suruhan majikannya,” ujar Debby Kasat Reskrim di Mako Polresta barelang, Senin sore (23/6/2025).
Debby menjelaskan, kekerasan dipicu hal sepele, yakni anjing majikan tidak dikandangkan yang mengakibatkan anjing tersebut berkelahi dengan anjing lainnya, yang menyebabkan salah satu anjing terluka.
Hal tersebut membuat pelaku R marah besar kepada I. Ia melampiaskan kemarahan dengan memukul korban menggunakan berbagai benda, termasuk raket nyamuk, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan bahkan buku.
Tak hanya R, pelaku M yang berada di rumah tersebut juga ikut melakukan pemukulan setelah diperintah oleh R. Dari hasil gelar perkara yang dilakukan polisi, aksi kekerasan terhadap I ini bukan yang pertama kali terjadi.
“Korban mengaku telah bekerja sejak Juli 2024 dan kerap mendapat perlakuan kekerasan setiap kali melakukan kesalahan, bahkan yang sepele seperti telat bangun atau salah memotong daging,” ucap Debby.
Fakta yang lebih memilukan ucapa Debby terungkap saat pemeriksaan lanjutan. Intan mengaku pernah dipaksa untuk memakan kotoran binatang (anjing) sebagai bentuk hukuman.
Ia juga menyebut adanya sistem ‘denda’ atas setiap kesalahan kecil yang ia lakukan. Semua itu dicatat dalam ‘buku dosa’, yang kini telah disita sebagai barang bukti oleh penyidik.
Lebih menyayat hati, meski telah bekerja hampir setahun penuh, I tidak pernah menerima gaji yang dijanjikan sebesar Rp1.800.000 per bulan.
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang yang digunakan untuk menganiaya korban, antara lain, satu raket nyamuk listrik, ember plastik oranye, serokan sampah biru, kursi plastik lipat, tiga buku catatan (termasuk ‘buku dosa’).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp30 juta.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5261864/original/085890200_1750723351-WhatsApp_Image_2025-06-24_at_06.26.03.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)