Berkedok Toko Seluler, Pria di Depok Edarkan Obat Keras Daftar G Megapolitan 23 Juni 2025

Berkedok Toko Seluler, Pria di Depok Edarkan Obat Keras Daftar G
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        23 Juni 2025

Berkedok Toko Seluler, Pria di Depok Edarkan Obat Keras Daftar G
Tim Redaksi
DEPOK, KOMPAS.com
– NJ (28), pria pengedar
obat keras
jenis G ditangkap di Jalan Raya Bukit Cinere, Cinere, Kota Depok.
“(Modus operandi) menjual atau mengedarkan obat keras atau bebas terbatas tanpa izin,” ucap Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan dalam keterangan resmi, Senin (23/6/2025).
Pengungkapan kasus ini bermula saat Tim Opsnal Polsek Cinere mendapat informasi dari warga mengenai aktivitas mencurigakan berupa penjualan obat-obatan daftar G tanpa izin pada Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pelaku menutupi aksinya dengan berpura-pura membuka toko seluler.
“Saat (Tim Opsnal Reskrim Polsek Cinere) sampai di TKP dan benar di ruko yang sedikit terbuka. Didapati pelaku sedang melakukan tindak pidana kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, dan mengedarkan obat-obatan daftar G yang tidak ada izin edar,” ungkap Pesta.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan 1.164 butir obat daftar G lekas.
“(Barang bukti) 464 butir Tramadol, 288 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Alprazolam 1 mg, 28 butir Prohiper 10 mg, 23 butir Dolgesik 50 mg, 22 butir Elsigan 2 mg, 13 butir Valdimex 5 mg, 6 butir Merlopam 2 mg, 9 butir Calmlet 0,5 mg, 10 butir Dexa Alprazolam 0,5 mg, 9 butir Mersi Alprazolam 0,5 mg, dan 287 butir Hexymer Trihexyphenidyl 2,” terang Pesta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, obat-obatan itu dibeli dari seseorang yang tidak ia kenal. Pemasok langsung mendatangi toko milik NJ untuk menjual obat daftar G tersebut.
Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran polisi.
Sementara, akibat perbuatannya, NJ dikenai Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar jo Pasal 60 ayat (1) huruf b dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 100.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.