Mengapa 43.000 Warga Majalengka Dicoret dari BPJS PBI? Dinsos Angkat Bicara
Editor
MAJALENGKA, KOMPAS.com
– Sebanyak 43.137 warga Kabupaten
Majalengka
mendapati kepesertaan
BPJS Kesehatan
mereka dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan.
Pencoretan itu dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang disampaikan melalui Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka, Nasrudin, mengaku pihaknya tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai alasan penghapusan tersebut. Pemerintah daerah hanya menerima data jadi dari pusat.
“Kita Majalengka tercatat 43.137 peserta BPJS yang dicoret, artinya di-off-kan. Mereka dianggap tidak layak lagi untuk menerima BPJS. Itu berdasarkan data dari BPS. Kami tidak bisa menjelaskan alasan spesifiknya karena itu murni kiriman dari pusat,” ujar Nasrudin dikutip dari Tribun Jabar, Senin (23/6/2025).
Meski demikian, Dinas Sosial tetap memberikan kesempatan bagi warga yang merasa masih layak menerima bantuan untuk melakukan verifikasi ulang. Caranya, warga dapat datang langsung ke kantor Dinsos Majalengka.
“Dari 43.137 orang, selama dua minggu sejak data itu kami terima, belum sampai 10 persen yang datang ke kami untuk minta diaktifkan kembali. Tapi kami tetap terbuka, siapa pun yang merasa masih layak bisa datang,” jelasnya.
Terkait batas waktu pengajuan ulang, Nasrudin memastikan tidak ada tenggat waktu tertentu. Saat ini, pemerintah daerah bersama Dinas Kesehatan masih menyusun langkah kebijakan lebih lanjut.
“Nanti ketika mereka mau diaktifkan lagi, kita akan buat formulasi. Apakah mereka bisa masuk bantuan sosial lain, atau bisa diaktifkan kembali sebagai peserta BPJS, itu sedang kami koordinasikan dengan Dinkes,” kata Nasrudin.
Nasrudin menambahkan, pencoretan ini hanya berlaku untuk kategori PBI BPJS, tidak berlaku untuk jenis bantuan sosial lainnya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, tetap memiliki kewenangan untuk mengusulkan kembali nama-nama warga ke dalam program bantuan, asalkan memenuhi kriteria.
“Mereka ini warga Majalengka. Pemerintah hadir untuk bantu mereka yang memang membutuhkan. Tugas kami adalah memfasilitasi itu. Yang penting datang dulu ke Dinsos untuk diidentifikasi, diverifikasi, dan asesmen,” tuturnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak panik atau terprovokasi terkait kebijakan ini.
“Yang merasa dinonaktifkan, jangan terlalu risau, jangan gaduh, apalagi bikin onar. Santai saja. Selama memang masih layak dibantu, kami akan akomodir,” pungkas Nasrudin.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 43 Ribu Lebih Peserta BPJS PBI di Majalengka Dicoret, Dinsos: Warga Masih Bisa Ajukan Ulang
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Mengapa 43.000 Warga Majalengka Dicoret dari BPJS PBI? Dinsos Angkat Bicara Bandung 23 Juni 2025
/data/photo/2025/06/14/684d6d0664dff.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)