Picu Stroke hingga Kematian, BPOM Bongkar 9 Produk Herbal Berbahaya

Picu Stroke hingga Kematian, BPOM Bongkar 9 Produk Herbal Berbahaya

PIKIRAN RAKYAT – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menindak sembilan produk obat bahan alam (OBA) yang diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO). Keberadaan BKO dalam produk tersebut berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan serius, termasuk gangguan penglihatan, stroke, hingga kematian.

Produk yang dimaksud antara lain Harimau Putih, One Man, Amirna Lelaki, Urat Madu Gold, Redak-Sam, Jarak Pagar, Contra Lin, Real Slim Ultimate, dan Vitamin Gemuk Alami. Seluruhnya ditemukan melalui kegiatan pengawasan BPOM pada Mei 2025 terhadap 683 item OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dari berbagai wilayah di Indonesia.

Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah produk tersebut mencantumkan logo jamu pada kemasan dan mengklaim khasiat seperti penambah stamina pria, pelangsing tubuh, hingga penggemuk badan. Namun, hasil uji menunjukkan adanya kandungan BKO yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis.

Jenis BKO yang ditemukan mencakup sildenafil, tadalafil, vardenafil, asam mefenamat, parasetamol, natrium diklofenak, sibutramin, deksametason, siproheptadin, glibenklamid, serta metformin. Senyawa-senyawa ini memiliki risiko yang berbeda-beda terhadap kesehatan. Sildenafil dan tadalafil dapat menyebabkan gangguan penglihatan, stroke, dan kematian.

Asam mefenamat serta natrium diklofenak diketahui bisa menimbulkan gangguan saluran pencernaan dan kerusakan hati. Sementara itu, sibutramin dapat meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke. Deksametason dan siproheptadin berpotensi menyebabkan gangguan hormonal, penurunan sistem imun, dan obesitas jika dikonsumsi dalam jangka panjang.

BPOM menegaskan bahwa pencampuran BKO ke dalam produk OBA adalah tindakan yang sangat dilarang. Praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan juga bentuk ancaman terhadap keselamatan nyawa masyarakat. BPOM menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku usaha yang terbukti mencampurkan BKO ke dalam produknya.

Atas pelanggaran tersebut, BPOM menyatakan siap menindak tegas berdasarkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaku dapat dikenai hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal sebesar Rp5 miliar.

BPOM juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran dalam produksi, distribusi, promosi, atau iklan OBA dan suplemen kesehatan kepada Contact Center HALOBPOM di 1500533 atau melalui kanal resmi lainnya.

Selain penindakan, BPOM juga menetapkan Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2025 mengenai Pedoman Verifikasi Metode Analisis Obat dan Bahan Obat. Aturan ini bertujuan memastikan mutu dan keamanan produk obat melalui pengujian yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Verifikasi metode analisis bertujuan memastikan bahwa prosedur pengujian yang digunakan di laboratorium mampu memberikan hasil akurat dan konsisten sesuai kondisi aktual di lapangan. Metode ini menjadi dasar dalam proses evaluasi mutu produk obat dan bahan obat sebelum beredar luas di masyarakat.

Empat jenis metode analisis yang wajib diverifikasi meliputi uji kadar zat aktif, uji identifikasi, uji cemaran, dan uji disolusi. Pedoman ini juga menjadi dokumen wajib dalam proses registrasi obat dan mendukung implementasi standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).

Pelaku usaha dan petugas laboratorium dapat mengakses dokumen lengkap melalui situs https://jdih.pom.go.id. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses pengawasan terhadap obat dan bahan obat dapat berjalan secara lebih objektif, transparan, dan ilmiah, sehingga mutu dan keamanan produk tetap terjaga.

Seluruh pemangku kepentingan, baik dari industri farmasi, lembaga pengujian independen, laboratorium akademik, maupun regulator, diharapkan menerapkan pedoman ini secara konsisten dan bertanggung jawab.***