Bupati Lumajang Temukan Koperasi Tahan 40 Ijazah Karyawan Surabaya 19 Juni 2025

Bupati Lumajang Temukan Koperasi Tahan 40 Ijazah Karyawan
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        19 Juni 2025

Bupati Lumajang Temukan Koperasi Tahan 40 Ijazah Karyawan
Tim Redaksi
LUMAJANG, KOMPAS.com

Bupati Lumajang
Indah Amperawati kembali menemukan kasus
penahanan ijazah
karyawan.
Kali ini, ada 40 karyawan yang bekerja di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Lima Wijaya, ijazahnya ditahan.
“Ada penahanan ijazah dilakukan oleh koperasi jumlahnya ya sejumlah karyawan antara 35-40 orang,” kata Indah di Lumajang, Kamis (19/6/2025).
Indah menerangkan, salah satu ijazah yang ditahan itu, bahkan ada yang sudah 10 tahun lalu.
Dan pegawai tersebut sudah keluar karena bermasalah dengan pihak koperasi.
“Ada yang pegawainya sudah berhenti dari tahun 2015 tapi sampai sekarang ijazahnya masih ditahan karena menurut koperasinya ada masalah,” tambahnya.
Menurut Indah, koperasi ini sudah lama menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses rekrutmen harus meletakkan ijazah disana sebagai jaminan.
“Ya tadi kita tanya itu memang SOP nya (penahanan ijazah), katanya untuk jaminan, tapi saya sampaikan sekarang gak boleh lagi ada seperti itu,” jelasnya.
Indah sudah meminta pemilik koperasi untuk menyerahkan semua ijazah yang selama ini ditahan.
Sebagai gantinya, para karyawan diminta membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Apabila tetap tidak mau mengembalikan ijazah, Indah mengancam akan mencabut izin koperasi dan menutup operasionalnya.
“Saya minta segera, segera itu artinya bisa hari ini atau besok, kalau tidak dikembalikan ya sudah kita cabut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Perseroan Terbatas Wesly Distribution Exchange (PT WDX) di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, didatangi rombongan bupati, wakil bupati, dan kapolres, Rabu (18/6/2025).
Kedatangan rombongan bupati itu dalam rangka mengklarifikasi dugaan penahanan ijazah 2 mantan karyawan perusahaan tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.