Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu
Tim Redaksi
GOWA, KOMPAS.com
– Dalam sidang kasus
uang palsu
yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, terungkap bahwa pertemuan antara Kepala Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar,
Andi Ibrahim
, dengan
Annar Salahuddin
Sampetoding, yang diduga sebagai bos sindikat uang palsu, membahas Pilkada Sulawesi Selatan.
Hal ini diungkapkan saat sidang yang mendengarkan keterangan saksi pada Rabu, 18 Juni 2025.
Sidang yang dimulai pukul 12.30 WITA ini mendudukkan Syahruna dan Jhon Bliter Panjaitan sebagai terdakwa.
Andi Ibrahim, saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), menjelaskan bahwa pertemuan pertamanya dengan Annar Salahuddin Sampetoding terjadi beberapa tahun lalu dalam sebuah organisasi bernama Cendikiawan Keraton Nusantara.
“Saya pertama kali bertemu dengan Annar Salahuddin Sampetoding beberapa tahun lalu pada pertemuan organisasi Cendikiawan Keraton Nusantara,” kata Andi Ibrahim saat menjawab pertanyaan JPU.
Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa setelah pertemuan tersebut, komunikasi antara dirinya dan Annar Salahuddin terjalin melalui sambungan telepon.
Annar kemudian mengundang Andi ke rumahnya, namun pertemuan itu tidak membahas uang palsu, melainkan agenda Pilkada Sulawesi Selatan, di mana Annar berniat mencalonkan diri.
“Saya diundang ke rumahnya untuk membahas Pilkada Gubernur, di mana Annar Sampetoding saat itu meminta bantuan kepada saya karena hendak mencalonkan diri,” jelas Andi Ibrahim.
Andi Ibrahim menolak permintaan tersebut karena statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Majelis hakim pun mempertanyakan kapasitas Andi Ibrahim sehingga Annar meminta bantuan politik darinya.
“Kapasitas Anda sehingga Annar Salahuddin Sampetoding meminta bantuan dukungan politik apa? Apakah Anda punya massa atau suara yang banyak?” tanya Majelis Hakim.
Andi Ibrahim mengeklaim bahwa dirinya merupakan salah satu tokoh di organisasi tersebut dan memiliki massa sekitar 30 persen dari jumlah suara wajib pilih di Sulawesi Selatan.
“Kami di organisasi Cendikiawan Keraton Nusantara dan massa kami banyak, ada 30 persen dari jumlah suara di Sulawesi Selatan,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut menjadi yang terakhir antara Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Setelah itu, Andi berkoordinasi dengan Syahruna, yang memberikan uang palsu sebesar Rp 40 juta kepada Andi Ibrahim.
Sidang ini digelar secara maraton dengan 15 terdakwa yang dihadirkan dalam agenda sidang yang berbeda.
Di antara terdakwa tersebut adalah Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Andi Ibrahim, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, dan Satriadi, yang merupakan ASN di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat.
Sidang ini dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny sebagai hakim ketua, dengan Sihabudin dan Yeni sebagai hakim anggota.
Jaksa penuntut umum terdiri dari Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Kasus uang palsu ini terungkap pada bulan Desember 2024 dan mengejutkan warga, karena uang palsu diproduksi di Kampus 2 UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin canggih, menghasilkan uang palsu hingga triliunan rupiah yang sulit terdeteksi.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Pilkada Sulsel Jadi Bahasan Pertemuan Pertama Kaperpus UIN Makassar dan Bos Sindikat Uang Palsu Makassar 18 Juni 2025
/data/photo/2025/06/18/6852ae479da66.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)