Kasus Sertifikat: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Mbah Tupon Balik Digugat

Kasus Sertifikat: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Mbah Tupon Balik Digugat

Liputan6.com, Bantul – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penggelapan sertifikat tanah milik Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, Bantul. Tiga tersangka telah ditahan, tiga lainnya diperiksa hari ini, dan satu masih menunggu konfirmasi.

“Perannya? Saya belum tahu ya perannya apa yang tiga (tersangka), tetapi semuanya terlibat dalam kasus. Tiga tersangka itu Bibit, Triono dan Fitri. Ketiganya ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan polisi Nomor 248/2025 atas laporan Heri Setiawan (anak Mbah Tupon),” kata Kapolda DIY Brigjen Anggoro Sukartono, Rabu (18/6/2025).

Kapolda memastikan penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penahanan dan penyelesaian kasus seperti yang diharapkan masyarakat. Semua proses penanganan kasus akan berjalan paralel dengan laporan-laporan lainnya yang juga sedang diproses penyidik.

Saat dihubungi, kuasa tim hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari menyatakan berbarengan dengan keluarnya surat pemberitahuan sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus jual beli tanah. Mbah Tupon juga turut digugat salah satu tersangka. Sabtu (14/6/2025), Sukiratnasari membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dalam kasus jual beli tanah Mbah Tupon dari Polda DIY. “Di antaranya Bibit Rusanto, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli. Terkait dengan peran mereka seperti apa, itu menjadi ranah polisi yang menjelaskan,” kata Suki.

Sukiratnasari menyatakan berbarengan keluarnya surat pemberitahuan pada Rabu (11/6/2026), Mbah Tupon bersama dua tersangka lainnya digugat hukum satu tersangka lainnya, Muhammad Ahmadi di Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Selain Mbah Tupon, Triono satu dan notaris Anhar Rusli digugat karena menurutnya proses jual beli tanah itu atas desakan kedua tersangka terakhir yang memastikan pemilik tanah tengah membutuhkan uang. “Ahmadi menilai akibat ketiganya, dia dicap publik sebagai mafia tanah. Sidang perdana akan berlangsung 1 Juli nanti dan kita siap untuk menghadapinya,” ujar Suki.

Kuasa hukum M Ahmadi, Juni Prasetyo Nugroho, mengatakan gugatan yang diajukan tentang perbuatan melawan hukum. tergugat hanyalah satu orang dan turut tergugat ada tiga orang. “Mbah Tupon turut menjadi subjek utama dan objek utamanya, sebatas sebagai pelengkap syarat formil gugatan. Jadi tidak ada tuntutan hukum terhadap Mbah Tupon,” katanya.

Dijelaskannya, perbuatan melawan hukum yang diajukan pihaknya terkait dengan kesepakatan lisan yang bertentangan dengan undang-undang. Penggugat saat proses mendasarkan pecah sertifikat menanggapinya sebagai jaminan atau jual beli dengan balik nama.