MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas Medan 17 Juni 2025

MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas
                
                    
                        
                            Medan
                        
                        17 Juni 2025

MA Tolak Kasasi JPU, Sorbatua Siallagan Bebas
Tim Redaksi
MEDAN, KOMPAS.com

Mahkamah Agung
(MA) menolak permohonan
kasasi
dari
Jaksa Penuntut Umum
(JPU) dan menyatakan
Sorbatua Siallagan
bebas pada Selasa (17/6/2025).
Keputusan ini disambut gembira keluarga dan tim advokasi Sorbatua.
“Sangat bersyukur kepada Tuhan dan Leluhur karena Bapak saya bisa bebas. Ternyata masih ada keadilan di negara ini,” ungkap Jerni Siallagan, putri Sorbatua Siallagan, kepada Kompas.com melalui telepon pada malam hari yang sama.
Penasihat Hukum Sorbatua, Audo Sinaga, mengapresiasi keputusan Majelis Hakim yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri.
Audo menggarisbawahi bahwa di luar kasus Sorbatua, masih banyak pejuang tanah adat lainnya yang dikriminalisasi akibat ketidakhadiran negara dalam memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak
masyarakat adat
.
“Oleh karena itu, kami mendesak negara untuk memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat adat,” tegas Audo, yang merupakan bagian dari Tim Advokasi
Masyarakat Adat
Nusantara (TAMAN).
Dia menilai penolakan kasasi JPU Simalungun menunjukkan bahwa Sorbatua dilaporkan bukan karena tindakan kriminal, melainkan karena posisinya sebagai tetua komunitas masyarakat adat.
“Putusan ini semakin mengkonfirmasi keyakinan kami bahwa sedari awal kasus ini diduga merupakan upaya kriminalisasi untuk melemahkan perjuangan masyarakat adat dalam mempertahankan ruang hidup dan wilayah adatnya,” pungkas Audo dalam keterangan tertulisnya.
Audo menekankan, bebasnya Sorbatua Siallagan di tingkat banding dan kasasi adalah kemenangan bagi seluruh masyarakat adat.
Kasus ini bermula pada 23 Maret 2024, ketika Sorbatua Siallagan diduga diculik oleh pihak yang tidak dikenal saat membeli pupuk.
Belakangan diketahui bahwa pihak yang membawa Sorbatua adalah Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Pada 14 Agustus 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Sorbatua, dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan hukuman kurungan enam bulan.
Sorbatua didakwa atas tuduhan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kabupaten Simalungun, di mana izin konsesi lahan tersebut dipegang oleh PT Toba Pulp Lestari.
Meskipun ada dissenting opinion dari salah seorang hakim yang berpendapat seharusnya Sorbatua divonis bebas, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Medan menyatakan Sorbatua tidak bersalah dan diputus lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.