Jemaah Haji Kloter 4 Medan Tiba di Tanah Air, 11 Jemaah Wafat di Tanah Suci, 1 Wafat saat Tiba di Bandara Kualanamu

Jemaah Haji Kloter 4 Medan Tiba di Tanah Air, 11 Jemaah Wafat di Tanah Suci, 1 Wafat saat Tiba di Bandara Kualanamu

 

Liputan6.com, Medan – Jemaah haji kloter 4 Debarkasi Medan tiba di Tanah Air. Dari data Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan, ada 12 jemaah haji reguler asal Sumut yang meninggal dunia.

“11 haji wafat di Tanah Suci dan satu di tanah air sesaat setelah mendarat di Bandara Kualanamu Deli Serdang,” ujar Ketua PPIH Debarkasi Medan Ahmad Qosbi di Medan, Senin (16/6/2025).

Qosbi mengatakan, haji yang wafat itu berasal dari delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara meliputi Medan dan Deli Serdang masing-masing tiga orang.

Kemudian, Labuhanbatu Selatan, Padangsidimpuan, Mandailing Natal, Padang Lawas, Padang Lawas Utara, dan Serdang Bedagai masing-masing satu orang.

“Mereka yang wafat ini akan memperoleh santunan asuransi sebagai hak jamaah haji Indonesia,” katanya.

Setiap jemaah yang wafat baik di tanah suci maupun di tanah air, lanjut dia, akan memperoleh santunan asuransi yang dikelola Jasa Mitra Abadi (JMA) Mulia Syariah.

“Untuk haji reguler wafat bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi 100 persen Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sesuai embarkasi,” jelas Qosbi.

Sedangkan haji reguler mengalami cacat tetap sebagian akibat kecelakaan, tutur dia, diberikan manfaat asuransi sebesar persentase ditentukan hingga maksimal 100 persen Bipih sesuai embarkasi.

“Haji reguler yang wafat karena kecelakaan akan diberikan manfaat asuransi 200 persen Bipih, dan haji reguler cacat tetap akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi 100 persen Bipih,” ungkapnya.

Qosbi juga mengatakan, asuransi jamaah haji ini mulai berlaku sejak keberangkatan dari asrama haji atau embarkasi hingga kepulangan ke tanah air.

Untuk klaim asuransi ini dapat diurus oleh ahli waris jamaah haji yang wafat setelah proses pemulangan haji selesai dilakukan dengan melengkapi beberapa dokumen.

“Seperti surat keterangan kematian, fotokopi identitas haji yang wafat, print out database Siskohat (sistem komputerisasi haji terpadu) dari haji reguler yang meninggal,” papar Qosbi.