3 Tahun Buron Usai Hamili Gadis Banten, Pria Ini Ditangkap di Malaysia
Tim Redaksi
SERANG, KOMPAS.com
– Polisi menangkap HS (23), tersangka kasus
kekerasan seksual
terhadap pacarnya, usai tiga tahun buron dan sempat bekerja di Malaysia.
“Selama dalam pelarian, tersangka mengaku bersembunyi-sembunyi di kampung halamannya, lalu kabur ke Malaysia,” kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (16/6/2025).
HS ditangkap di rumahnya di Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada Rabu (11/6/2025) malam. Selama berada di Malaysia, HS bekerja sebagai koki di sebuah restoran untuk mencukupi kebutuhannya.
Setelah beberapa bulan, HS kembali ke kampungnya dan menikahi perempuan lain. Mereka kini telah dikaruniai satu anak.
Padahal, menurut Condro, HS pernah berjanji akan bertanggung jawab atas kehamilan pacarnya yang berasal dari Cikande, Kabupaten Serang. Janji itu disampaikan pada 2022 lalu.
“Selama berpacaran pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim hingga akhirnya korban hamil,” ujar Condro.
Hubungan tersebut dilakukan di rumah bibi pelaku pada April 2022. Saat korban diketahui hamil, keluarga meminta HS menikahinya. HS menjanjikan akan menikahi korban setelah menyelesaikan kuliah, tetapi kemudian melarikan diri.
Pada 26 April 2022, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang. Polisi langsung melakukan pencarian, namun pelaku tidak ditemukan. Beberapa lokasi disisir, hingga akhirnya Polres Serang menetapkan HS dalam daftar pencarian orang (
DPO
).
“Sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat persembunyian sudah kami sasar namun pelaku tidak berhasil ditemukan,” kata Condro.
Pelarian HS berakhir setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang bekerja sama dengan personel Satreskrim Polres Tanjung Balai menangkapnya.
“Saat ini tersangka HS ditahan di Mapolres Serang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Condro.
HS dijerat Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tambah Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
3 Tahun Buron Usai Hamili Gadis Banten, Pria Ini Ditangkap di Malaysia Bandung 17 Juni 2025
/data/photo/2020/06/22/5ef096ef0962c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)