Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif
Tim Redaksi
PAMEKASAN, KOMPAS.com
– Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan,
Zamachsari
, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Vonis ini terkait dengan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan proyek fiktif di Desa Cenlecen, Kecamatan Pakong, Pamekasan, Jawa Timur tahun 2022.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan berencana menindaklanjuti kasus serupa.
Saat ini, penyidikan telah dilakukan terkait dugaan adanya tiga proyek hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang juga fiktif di Desa Akkor, Kecamatan Palengaan, Pamekasan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pamekasan, Ali Munip, menjelaskan bahwa setelah vonis kasus Zamachsari, pihaknya akan segera melanjutkan penanganan kasus yang sedang ditangani.
“Kami sudah menindaklanjuti kasus ini. Sebab sudah ada keputusan dari pengadilan pada kasus yang sama,” ujarnya, Senin (16/6/2025).
Ali Munip menambahkan bahwa sudah ada 15 saksi yang diperiksa, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara pokmas (kelompok masyarakat) yang tercatat sebagai penerima dana hibah dari pemerintah provinsi.
Ia menjelaskan bahwa kasus ini ditindaklanjuti karena adanya laporan yang berbeda dari kasus Zamachsari, meskipun keduanya memiliki kesamaan.
“Kasusnya hampir mirip. Tidak ada pekerjaan pada titik lokasi yang sudah terdaftar. Alasannya dialihkan ke tempat lain, kami masih memprosesnya,” kata Ali Munip.
Saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pemeriksaan akan dilanjutkan berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, dilaporkan bahwa ada tiga program hibah dari Pemprov di Desa Cenlecen, namun pekerjaan proyek tidak dilaksanakan oleh pokmas penerima anggaran hibah, sementara dana sulit dicairkan.
“Kasus ini sudah kami tangani sejak tahun 2023. Setelah adanya vonis dan hasil audit dalam waktu dekat, kami akan mengembangkan kasus penyidikan,” tutup Ali Munip.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Eks Anggota DPRD Divonis 1 Tahun 6 Bulan dalam Kasus Proyek Fiktif Surabaya 16 Juni 2025
/data/photo/2025/06/16/684f6b4532002.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)