Utang BPJS Pemprov Jabar Bisa Naik ke Rp 360 M, Ini Rencana Bayarnya Bandung 16 Juni 2025

Utang BPJS Pemprov Jabar Bisa Naik ke Rp 360 M, Ini Rencana Bayarnya
                
                    
                        
                            Bandung
                        
                        16 Juni 2025

Utang BPJS Pemprov Jabar Bisa Naik ke Rp 360 M, Ini Rencana Bayarnya
Editor
BANDUNG, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memanfaatkan perubahan APBD 2025 untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang nilainya mencapai Rp 311 miliar.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat,
Dedi Mulyadi
, mengatakan saat ini pihaknya masih menghitung alokasi anggaran yang akan digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Yang pasti APBD murni sudah lewat. Nah kemungkinan nanti perubahan APBD 2025. Mungkin di situ beliau (gubernur) akan memprioritaskan untuk pembayaran utang, konsekuensinya yang bukan belanja prioritas akan disesuaikan,” kata Dedi saat dihubungi, Senin (16/5/2025).
Dedi menjelaskan, tunggakan utang tersebut berasal dari iuran BPJS Kesehatan untuk kabupaten dan kota yang belum dibayarkan selama periode 2023/2024.
“Yang Rp 311 miliar itu tagihan ke kabupaten/kota. Jumlahnya dinamis karena sebelum bayar kami konsolidasi dulu dengan BPJS sama kabupaten/kota itu di angka Rp 311 miliar, sempat bisa jadi nambah ke Rp 360 miliar. Tapi nggak akan turun dari angka tersebut,” ujarnya.
Setiap tahun, menurut Dedi,
Pemprov Jabar
mengalokasikan sekitar Rp 900 miliar untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
Dari total tersebut, Rp 460 miliar disetor ke pusat untuk warga dalam kategori Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan sisanya digunakan untuk warga non-DTKS yang diusulkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
“Kalau DTKS kita setor ke pusat ke Kementerian Keuangan nanti ke BPJS pusat. Kalau yang Rp 400 miliar lainnya setor ke kabupaten/kota, porsinya Pemprov 40 persen, 60 persen usulan daerah,” jelas Dedi.
Tunggakan itu pertama kali diungkap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi saat mendampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Rabu (11/6/2025).
Dalam kesempatan itu, Dedi menyinggung besarnya dana hibah di masa pemerintahan sebelumnya yang dianggap mengabaikan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
“Dalam hal ini, pemerintah punya kewajiban atas akses kesehatan warganya ketimbang belanja hibah,” pungkasnya.
Penulis: Kontributor Bandung, Faqih Rohman Syafei
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.