Gasak 15 Karung Bawang Putih Siap Jual, Dua Pemuda di Gowa Dibekuk Polisi Makassar 16 Juni 2025

Gasak 15 Karung Bawang Putih Siap Jual, Dua Pemuda di Gowa Dibekuk Polisi
Tim Redaksi
 
GOWA, KOMPAS.com – 
Dua pria di Kabupaten
Gowa
, Sulawesi Selatan, nekat mencuri 15 karung bawang putih siap jual milik seorang petani.
Aksi tersebut menyebabkan korban merugi hingga belasan juta Rupiah. Kedua pelaku kini telah ditangkap polisi di dua lokasi berbeda.
Pelaku berinisial YU (30) dan SU (24) diamankan oleh tim Black Horse Reskrim Polsek Pallangga, Kabupaten Gowa, setelah menerima laporan dari Ruslan (51), petani asal Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, yang kehilangan hasil panennya pada Kamis (22/5/2025) lalu.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda.
“Saya sudah mau ke pasar bawa bawang putih untuk dijual, tapi setelah saya lihat ternyata sudah tidak ada. Ada 15 karung yang hilang,” kata korban Ruslan saat dikonfirmasi Kompas.com di halaman Mapolsek Pallangga, Senin (16/6/2025).
Atas peristiwa ini, tim Black Horse, Reskrim Polsek Pallangga kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengendus identitas tiga pelaku.
Polisi terlebih dahulu meringkus, SU di tempat persembunyiannya di Desa Aeng Toa, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. SU diamankan pada pukul 04.00 WITA Sabtu, (14/6/2025).
Saat diamankan SU mengakui perbuatannya dan beraksi bersama YU. YU kemudian dinamakan pada Senin, (16/6/2025) dini hari di tempat persembunyiannya, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
“Alhamdulillah dua pelaku berhasil kami amankan di dua tempat yang berbeda, pertemanan kami amankan di Kabupaten Takalar dan satunya kami amankan di Kabupaten Gowa” kata Ipda Syamsuar, Kanit Reskrim Polsek Pallangga yang dikonfirmasi langsung Kompas.com pada Senin, (16/6/2025) di Mapolsek Pallangga.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian materil senilai Rp 10.000.000.
Kedua pelaku sendiri beraksi dengan cara memanfaatkan situasi saat korban tengah tertidur, pelaku terlebih dahulu memanjat pagar rumah kemudian merusak kunci pagar dan menggasak 15 karung bahwa putih yang disimpan di teras rumah korban mengunakan pickup.
Atas perbuatannya, SU dan YU kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga dan terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana
pencurian
dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.