Kadin dan P2MI Buka Pintu Kerja ke Luar Negeri pada 2025

Kadin dan P2MI Buka Pintu Kerja ke Luar Negeri pada 2025

Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) bersama Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sepakat memperkuat sinergi dalam membuka peluang kerja legal di luar negeri bagi warga negara Indonesia.

Targetnya lebih dari 400.000 pekerja migran Indonesia (PMI) siap diberangkatkan ke berbagai negara sepanjang 2025.

Komitmen ini disampaikan oleh Menteri P2MI Abdul Kadir Karding dalam acara pelepasan simbolis calon pekerja migran di Menara Kadin, Jakarta, Minggu (15/6/2025).

“Hari ini Kadin Indonesia mengirim simbolik 5.000 CPMI. Ini momentum besar bagi kerja sama kami antara Kadin dan kementerian,” kata Menteri Abdul Kadir Karding.

Dalam program awal ini, sekitar 5.000 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) akan ditempatkan di delapan negara, yakni Turki, Slovakia, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, dan Jerman.

Jenis pekerjaan yang ditawarkan pun beragam, mulai dari chef, pekerja konstruksi, perawat spesialis, penggalian tanah, hingga peternakan sapi.

Menteri Abdul Kadir Karding menegaskan, peningkatan jumlah PMI bukan hanya berdampak pada pengurangan pengangguran dan kemiskinan, tetapi memperkuat ekonomi nasional dan keluarga melalui devisa.

Lebih jauh, penempatan pekerja migran juga dinilai sebagai bentuk investasi sumber daya manusia (SDM). Pasalnya, akan terjadi transfer ilmu dan keterampilan serta perluasan jaringan (networking) internasional.

Data 2024 menunjukkan bahwa 80 persen PMI berasal dari sektor low-skilled, seperti asisten rumah tangga, caregiver, pembersih, dan sopir. Kementerian P2MI kini gencar mendorong transformasi menuju pekerja profesional melalui pelatihan dan sertifikasi yang sesuai standar global.

Pemerintah mengajak Kadin untuk tak hanya berperan dalam penempatan tenaga kerja, tetapi juga aktif sejak proses rekrutmen, pelatihan, sertifikasi hingga pendampingan di luar negeri. Dengan cara ini, para pekerja migran Indonesia bisa lebih siap, kompeten, dan terlindungi.

“Kadin jangan hanya di penempatan, tapi juga harus terlibat dalam pelatihan dan pemberdayaan,” tegasnya.