Jakarta, Beritasatu.com – Musisi sekaligus anggota DPR Once Mekel menyuarakan keprihatinan atas maraknya konflik antara penyanyi dan pencipta lagu terkait hak cipta dan royalti.
Menurutnya, situasi ini telah berdampak buruk terhadap kreativitas pelaku seni serta menimbulkan kekhawatiran yang luas di kalangan musisi.
“Ini sangat menghambat dan mengganggu proses kreativitas antara penyanyi dan pencipta lagu. Banyak penyanyi sekarang takut digugat, bahkan atas lagu yang sudah mereka nyanyikan bertahun-tahun lalu,” kata Once Mekel kepada wartawan di DPP PDI Perjuangan Jakarta, Sabtu (14/6/2025).
Once Mekel menilai, persoalan hukum ini juga merugikan industri pertunjukan musik, karena muncul ketidakpastian hukum siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab membayar royalti.
“Aturan soal hak cipta sudah ada lewat UU Nomor 28 Tahun 2014, termasuk dalam bentuk Peraturan Pemerintah, Permen, dan Keputusan Menteri terkait tarif royalti. Namun belum jelas soal siapa yang harus membayar apakah penyanyi atau promotor,” jelasnya.
Menurutnya, secara logika dan etika, penyelenggara acara atau promotor yang mengundang penyanyi untuk tampil semestinya yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti kepada pencipta lagu.
“Yang tahu produksi acara itu promotor, bukan artis. Namun yang terjadi artis malah digugat. Ini tidak adil,” tegasnya.
Once mendesak pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui regulasi yang lebih tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut. Menurutnya, DPR akan terus mendorong terbitnya produk hukum yang bisa melindungi kedua belah pihak secara adil.
“Pemerintah harus tegas. Perlu produk hukum baru yang menyelesaikan ini agar dunia musik kita tetap sehat,” tutupnya.
