Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi Signal Megapolitan 14 Juni 2025

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi Signal 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        14 Juni 2025

Cara Bayar Pajak Kendaraan Jakarta Melalui Aplikasi Signal
Tim Redaksi
 
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai menerapkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi
pajak kendaraan
bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNK), Sabtu (14/6/2025) hingga 31 Agustus 2025.
Dengan
pemutihan pajak kendaraan
, warga yang memiliki tunggakan tidak perlu lagi membayar denda atau bunga keterlambatan selama periode ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin menegaskan, pembayaran pemutihan pajak kendaraan bermotor pada akhir pekan hanya bisa melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
“Untuk Sabtu dan Minggu hanya
online
,” ujar Komarudin saat dihubungi, Sabtu (14/6/2025).
Cara bayar pajak kendaraan
lewat aplikasi Signal:
1. Unduh aplikasi Signal melalui App Store atau Play Store.
2. Registrasi:
3. Tambah data kendaraan:
4. Pendaftaran dan Pengesahan STNK:
5. Pembayaran Dokumen:
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis
Pajak Kendaraan
Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Kebijakan diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Kota Jakarta dan menyambut HUT ke-80 kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan untuk memperoleh kebijakan ini karena akan secara otomatis diterapkan oleh sistem saat mereka melakukan pembayaran.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.