Kopdes Merah Putih Sudah 47 Persen Berbadan Hukum

Kopdes Merah Putih Sudah 47 Persen Berbadan Hukum

Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus mengakselerasi proses legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia. Hingga Jumat (13/6/2025), tercatat 47% dari total 79.882 kopdes telah resmi berbadan hukum di Kementerian Hukum (Kemenkum).

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan seusai memimpin rapat koordinasi terbatas di kantor Kemenko Pangan. Ia mengatakan, jumlah koperasi yang telah berbadan hukum mencapai 37.300 unit.

“Kemarin 36.000, hari ini sudah 37.300. Jadi hampir 47%. Memang butuh waktu untuk mengurus legalitasnya, tetapi kita terus kejar,” kata Zulhas kepada wartawan.

Pemerintah menargetkan seluruh Kopdes Merah Putih rampung berbadan hukum paling lambat 30 Juni 2025. Prosesnya disebut on the track mengingat progres per hari terus menunjukkan peningkatan.

Tak hanya legalitas, Zulhas juga menyebut 96% musyawarah desa khusus (Musdesus) sebagai dasar pembentukan kopdes juga telah tuntas di hampir seluruh desa dan kelurahan. “Sudah 79.882 kopdes, dan 96% musdesus sudah selesai,” ujarnya.

Kopdes Merah Putih digagas sebagai instrumen ekonomi rakyat untuk memutus rantai distribusi yang merugikan masyarakat desa. Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi menyatakan, koperasi ini akan menjadi alat negara untuk melawan tengkulak serta mendekatkan akses modal murah ke akar rumput.

“Dengan Kopdes Merah Putih, rakyat bisa lebih mudah mengakses sembako murah, pupuk subsidi, LPG subsidi, dan pembiayaan usaha kecil yang selama ini sulit mereka dapatkan,” ujar Budi Arie dalam siaran pers, Kamis (12/6/2025).

Koperasi ini juga diharapkan membantu UMKM di desa terhindar dari jeratan rentenir. Selain itu juga dapat menjadi solusi ekonomi inklusif yang merata hingga pelosok tanah air.