Dalam agenda sidang perdana yang dimulai pukul 10.00 WIB, oditur militer membacakan dakwaan terhadap kedua terdakwa. Kopda Bazarsyah disebut sebagai pelaku utama penembakan, dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga personel Polres Way Kanan.
Selain itu, dia juga dijerat pasal terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dakwaan yang dibacakan menekankan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesengajaan dan rencana yang matang.
“Saudara terdakwa wajib didampingi penasihat hukum, mengingat ancaman pidana dalam perkara ini lebih dari 15 tahun, bahkan pidana mati,” ujar Ketua Majelis Hakim Fredy Ferdian Isnartanto saat membuka persidangan.
Majelis hakim pada sidang tersebut terdiri dari Kolonel CHK (K) Endah Wulandari, Mayor CHK Putra Nova Aryanto, dan Kapten CHK Sugiarto.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5249556/original/057276300_1749647829-IMG-20250611-WA0006.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)