Aturan Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Masih dalam Pembahasan Megapolitan 12 Juni 2025

Aturan Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Masih dalam Pembahasan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        12 Juni 2025

Aturan Merokok Sembarangan di Jakarta Bakal Didenda Masih dalam Pembahasan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Gubernur DKI Jakarta
Pramono Anung
menegaskan bahwa usulan pemberlakuan denda bagi warga yang
merokok sembarangan
di Ibu Kota masih dalam tahap pembahasan.
Hal ini ia sampaikan menyusul munculnya informasi bahwa orang yang merokok sembarangan di Jakarta akan dikenakan denda administratif sebesar Rp 250.000.
“Ini Perda (Peraturan Daerah) masih dalam pembahasan, angkanya belum tahu berapa yang akan dikenakan,” ujar Pramono saat ditemui di wilayah Muara Angke, Jakarta Utara, Kamis (12/6/2025).
Menurut Pramono, pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang
Kawasan Tanpa Rokok
(KTR) bukan bertujuan melarang aktivitas merokok sepenuhnya, melainkan untuk mengatur tempat-tempat di mana masyarakat boleh dan tidak boleh merokok.
“Perda rokok itu bukan berarti tidak boleh merokok, bukan. Orang tapi tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang. Akan disediakan fasilitas orang untuk merokok,” jelasnya.
Pramono menambahkan, di negara-negara maju, bahkan area terbuka pun bisa ditetapkan sebagai zona larangan merokok.
Sementara di Indonesia, khususnya Jakarta, pengaturan semacam itu masih tergolong baru dan perlu proses sosialisasi.
“Di kita kan enggak ada larangan di tempat terbuka orang tidak merokok,” kata Pramono.
Sebelumnya diberitakan, wacana denda Rp 250.000 bagi warga yang merokok sembarangan mencuat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok yang saat ini tengah dibahas oleh DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok DPRD DKI Jakarta pada Rabu (11/6/2025), menyebut bahwa pelanggaran di
kawasan tanpa rokok
akan dikenai sanksi administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial.
“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok ini akan dikenakan denda. Pertama, denda administratif sebesar Rp 250 ribu atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujar Ani.
Selain itu, diatur pula denda terhadap pelanggaran larangan mengiklankan, mempromosikan, memberikan sponsor di seluruh wilayah Jakarta sebesar Rp 50 juta.
Sementara pelanggaran pada larangan untuk mengiklankan, mempromosikan dan memberikan sponsor di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp 1 juta.
Warga yang menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat anak bermain dan sekolah juga akan didenda Rp 1 juta. Sedangkan pelanggaran larangan untuk memajang rokok di tempat-tempat penjualan akan dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.
Selanjutnya, ranperda juga mengatur area kawasan tanpa rokok, antara lain fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar dan mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum dan prasarana olahraga.
Kawasan tanpa merokok lainnya, yaitu tempat kerja, tempat umum, ruang publik terpadu, dan tempat tertentu yang menyelenggarakan izin-izin keramaian dengan batas wilayah kucuran air dari atap paling luar.
Keempat area ini wajib menyediakan tempat khusus untuk merokok.
Adapun kriteria tempat khusus merokok ini berupa ruang terbuka yang terpisah dari bangunan utama, jauh dari lalu lalang orang, jauh dari pintu keluar ataupun pintu masuk yang ramai menjadi lalu lalang orang.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.