Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta Megapolitan 11 Juni 2025

Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Juni 2025

Truk Berat Kena Denda Rp 15 Juta sebab Langgar Aturan Emisi di Jakarta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Sebanyak enam pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dijatuhi sanksi denda dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (11/6/2025).
Denda yang dijatuhkan bervariasi, antara Rp 1,5 juta hingga Rp 15 juta, dengan sanksi tertinggi dikenakan kepada sebuah perusahaan logistik karena truk
tractor head
milik perusahaan tersebut tidak lolos uji emisi.
Para pelanggar ini sebelumnya terjaring dalam operasi gabungan penegakan Perda yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta, bekerja sama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) Polda Metro Jaya di Plumpang, Jakarta Utara, pada Selasa (3/6/2025).
“Sebanyak empat pelanggar hadir dalam sidang tipiring, sementara dua lainnya diputus tanpa kehadiran pelanggar atau verstek oleh hakim,” ujar Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta, RM Tamo Sijabat, dalam keterangannya, Rabu.
Tamo menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang melanggar merupakan kendaraan berat, seperti truk
tractor head
, mobil barang bak tertutup, dan mobil tangki.
Menurut Tamo, penggunaan bahan bakar yang tidak sesuai standar dan minimnya perawatan kendaraan menjadi penyebab umum kegagalan uji emisi.
Ia mengimbau pengemudi dan pemilik kendaraan menjaga kondisi kendaraannya demi mendukung upaya pengendalian pencemaran udara di Jakarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan, penegakan hukum terkait uji emisi merupakan langkah konkret dalam strategi pengendalian pencemaran udara di ibu kota.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 576 Tahun 2023 tentang Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU) dan Surat Edaran Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2025.
“Pengendalian polusi udara adalah tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari semua elemen masyarakat, termasuk komunitas, aktivis, dan pelajar,” kata Asep.
Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup 2025 yang mengusung tema “Udara Kita Bersih”, DLH Jakarta mengajak warga mengikuti tantangan “Gerak Lebih Bersih” selama 14 hari, mulai 7 hingga 20 Juni 2025.
Masyarakat diminta beralih ke transportasi umum, berjalan kaki, bersepeda, atau menggunakan moda ramah lingkungan.
Puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup akan digelar di Jakarta pada 21 Juni 2025.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.