Dijemput Polda NTT, Eks-Kapolres Ngada AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis

Dijemput Polda NTT, Eks-Kapolres Ngada AKBP Fajar Dijerat Pasal Berlapis

Menurut Patar, konstruksi pasal yang dikenakan terhadap tersangka perempuan F, adalah pasal berlapis yakni pasal 6 huruf c dan pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual pasal undang-undang kekerasan seksual dan pasal 17 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancama hukuman 15 tahun penjara.

F dalam kasus kekerasan seksual bersama mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar berperan sebagai orang yang mencari dan mengantar korban anak perempuan berusia 6 tahun kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja pada 11 Juni 2024.

“Anak tersebut yang kemudian mengalami kekerasan seksual yang dilakukan AKBP. Fajar,” kata Patar.

AKBP Fajar memesan anak tersebut melalui tersangka F pada 10 Juni 2024 dan baru disanggupi tanggal 11 Juni 2024.”Dipesan tanggal 10 Juni (2024) tapi baru disanggupi tanggal 11 Juni,” ujarnya.

Kesanggupan untuk membawa anak berusia enam tahun sesuai yang diorder oleh AKBP Fajar, F kemudian menerima imbalan atau upah dari AKBP Fajar sebesar Rp. 3 juta.

“F mendapat upah atau bayaran dari pelaku (AKBP Fajar) sebesar 3 juta,” ucapnya.

Saat membawa korban anak berusia 6 tahun itu, tersangka F tidak memberitahu kepada orangtua korban. Hal tersebut karena korban sudah sering bepergian dengan tersangka F.

“Dari hasil pemeriksaan, F telah mengakui seluruh perbuatannya,” jelasnya.