Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat

Daftar 5 Perusahaan Tambang yang Beroperasi di Raja Ampat

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan seluruh kegiatan pertambangan di wilayah Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hingga saat ini terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat.

Lima perusahaan tersebut pun sudah memiliki izin tambang, dan sudah mengedepankan aspek perlindungan lingkungan hidup dan keberlanjutan wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil.

Dua perusahaan memperoleh izin dari Pemerintah Pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.

Sementara, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah, yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.

Kementerian ESDM menegaskan, seluruh kegiatan pertambangan di Raja Ampat diawasi secara ketat dan transparan. Pengawasan mencakup aspek legalitas, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung.

Evaluasi juga dilakukan sesuai Undang-Undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang mewajibkan reklamasi dilakukan dengan mempertimbangkan manfaat teknis, lingkungan, dan sosial.