Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan melalui pemberian insentif mobil listrik.
Langkah tersebut diwujudkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025, yang mengatur insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk kendaraan listrik berbasis baterai serta kendaraan rendah emisi karbon tertentu.
Kebijakan ini resmi berlaku mulai 4 Februari 2025, dan bertujuan untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan industri otomotif dalam negeri.
Berikut penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis insentif mobil listrik 2025.
Insentif Mobil Listrik
1. PPN DTP mobil listrik 2025
Salah satu insentif utama yang tercantum dalam PMK Nomor 12 Tahun 2025 adalah PPN DTP (pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL berbasis baterai). Insentif ini berlaku untuk transaksi masa pajak dari Januari hingga Desember 2025.
Untuk mendapatkan insentif PPN DTP, kendaraan harus memenuhi ketentuan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian. Untuk mobil listrik roda empat harus memiliki TKDN minimal 40%.
Sementara, bus listrik dibagi dalam dua kategori berdasarkan TKDN, yaitu TKDN minimal 40% akan mendapatkan insentif PPN 10% dari harga jual, sedangkan TKDN antara 20% hingga kurang dari 40% akan mendapatkan insentif PPN 5% dari harga jual.
2. PPnBM DTP mobil hybrid 2025
Selain kendaraan listrik murni, pemerintah juga memberikan insentif berupa PPnBM DTP (pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah) untuk kendaraan rendah emisi karbon yang menggunakan teknologi hybrid.
Jenis kendaraan yang termasuk dalam skema ini, antara lain full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid. Besaran insentif yang diberikan adalah 3% dari harga jual kendaraan.
Agar dapat menerima insentif PPnBM DTP, kendaraan harus memenuhi syarat administratif dan teknis berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 yang telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2021. Adapun dokumen yang harus disiapkan oleh produsen seperti berikut ini.
Surat penetapan perusahaan kendaraan bermotor emisi karbon rendah yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian.Surat penetapan kendaraan emisi karbon rendah, yang menyatakan kendaraan memenuhi kriteria sebagai low carbon emission vehicle (LCEV).Setelah itu, Kementerian Perindustrian akan mengirimkan daftar perusahaan dan kendaraan yang memenuhi kriteria kepada Kementerian Keuangan untuk memproses pemberian insentif.
Tenggat Waktu Pelaporan Insentif
Insentif PPN DTP dan PPnBM DTP berlaku untuk transaksi sepanjang Januari hingga Desember 2025. Namun, pelaporan penggunaan insentif harus diselesaikan sebelum 31 Januari 2026.
Jika pelaporan tidak dilakukan tepat waktu atau dokumen tidak lengkap, maka insentif dinyatakan batal, dan pajak akan menjadi tanggungan pengusaha kena pajak (PKP) sesuai tarif normal.
Penerapan insentif mobil listrik 2025 menjadi bukti nyata dukungan pemerintah dalam menciptakan ekosistem kendaraan ramah lingkungan di Indonesia. Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat semakin terdorong untuk beralih ke kendaraan listrik dan hybrid, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih sekaligus memperkuat industri otomotif nasional.
