Liputan6.com, Manado – Untuk mengawasi lalu-lintas warga di wilayah perbatasan, sekaligus mengantisipasi masuknya orang asing di wilayah Republik Indonesia, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut mencanangkan Program Desa Pesisi Pantai. Hal ini disampaikan Kakanwil Ditjen Imigrasi Ramadhan didampingi jajarannya.
“Saya sudah membuat satu program yang diinisiasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Bitung dan Kanim Tahuna, namanya Desa Pesisir Pantai,” ungkap Ramadhan kepada wartawan di Manado pada, Rabu (4/6/2025).
Dia memaparkan, meski kekurangan anggaran untuk operasional kapal patroli untuk mengawasi lalu-lintas masuknya orang, namun pihaknya tetap berikhtiar untuk menjalankan tugas semaksimal mungkin. Salah satunya adalah dengan Program Desa Pesisir Pantai.
“Ini dengan cara memberikan edukasi kepada warga di pesisir pantai dalam memberikan informasi apabila ada Warga Negara Asing yang masuk. Warga setempat bisa meneruskan informasi ke Kantor Imigrasi,” ujarnya.
Dia mencontohkan, seperti kejadian di Aceh, masuknya Rohingya awalnya diterima karena sama-sama Muslim. Namun ternyata setelah masuk, orang Aceh tidak terma karena dampak sosial yang ditimbulkan luar biasa.
“Kami tidak mau, dan mudah-mudahan tidak terjadi di sini kedatangan imigran ilegal yang masuk dari LN ke sini dan kemudian menjadi masalah,” tuturnya.
Ramadhan mengatakan, dia telah menginstruksikan Kanim Bitung dan Kanim Tahuna segera dibuatkan progam itu. Mudah-mudahan ini jadi program pertama di Indonesia.
“Sehingga Kantor-Kantor Imigrasi yang lain di seluruh Indonesia bisa mencontoh,” tuturnya.
Menurutnya, untuk menghindari hal-hal yang terjadi di lapangan, pihaknya membutuhkan keterlibatan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diberikan edukasi.
“Terkait hal yang pertama yang kita harapkan adalah nanti adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat dan stakeholders seperti TNI, Polri, kepala desa perlu dilibatkan,” ujarnya.
Menurutnya warga setempat adalah garga terdepan, sehingga saat mereka menemukan kehadiran orang asing, dengan dibekali pengetahuan maka warga bisa menghubungi Kantor Imigrasi terkat.
Berdasarkan data, saat ini ada sebanyak 534 orang masuk kategori undocumented person atau pemukim tanpa dokumen di Sulut. Ratusan orang itu terdata oleh Kanim Bitung sebanyak 495 orang, dan Kanim Tahuna 39 orang.
Terkait hal ini, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian, Kanwil Ditjen Imigrasi Sulut, Rejeki Putra Ginting mengatakan, dengan pendataan itu pihaknya sudah tahu di mana lokasi tempat tinggal warga asing tersebut.
“Kita sudah dapat pemetaan, selanjutnya berkoordinasi dengan Konjen Filipina terkait dokumen,” ujarnya.
Perbaikan Jembatan Comal Pemalang Dikebut, Polisi Alihkan Arus Lalin
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5244757/original/075596500_1749217483-WhatsApp_Image_2025-06-06_at_21.28.11.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)