Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
— Berkas perkara kasus dugaan penipuan dengan tersangka Cucu Purnamasari Zulaiha disebut telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (3/6/2025).
Kuasa hukum Cucu, Deni Paulus Pandie, menilai kliennya mengalami kriminalisasi dalam kasus ini sehingga tidak mendapatkan kesempatan yang adil untuk membela diri.
“Klien saya sendiri tidak bisa diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah, baik itu bukti saksi maupunsurat,” ujar Deni, Senin (9/6/2025), dikutip dari
TribunJakarta.com
.
Deni menjelaskan, dugaan kriminalisasi itu terkait dengan transaksi barter antara Cucu dan pihak lain.
Ketia itu Cucu disebut memberikan barang asli namun menerima barang palsu sebagai imbalan.
“Kriminalisasi terhadap klien saya itu nyata banget ya. Bayangkan bahwa barang yang dia beli, barter, dia kasih yang asli. Ternyata yang diberikan kepada dia timbal baliknya palsu,” jelasnya.
Sebelum berkas dilimpahkan, Deni sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun permohonan itu ditolak.
“Kita akan laporkan. Kita akan laporkan ke Komisi III DPR, kita akan laporkan semua. Jadi sekali lagi, klien saya dizalimi ya, kriminalisasi, dan klien saya juga benar-benar tidak dihargai haknya,” tegas Deni.
Kasus ini masih terus berjalan, dan pihak Cucu tengah menyiapkan langkah hukum berikutnya sebagai upaya pembelaan.
Sebelumnya diberitakan, Cucu Purnamasari Zulaiha mengaku menjadi korban dalam transaksi barter berlian senilai lebih dari Rp 4 miliar dengan tas mewah merek Hermès.
Dalam kesepakatan itu, Cucu menyerahkan berlian asli sebagai ganti tas yang diterimanya dari seorang perempuan bernama Gita.
Namun, masalah muncul saat Cucu mengetahui tas tersebut diduga palsu setelah dicek melalui situs autentikasi barang mewah.
Meski merasa dirugikan, Cucu justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan tas mewah oleh pihak yang sama.
Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum selama bertahun-tahun tanpa kejelasan.
Cucu bahkan mempertanyakan mengapa bukti-bukti yang diajukan tidak dipertimbangkan dan permintaan pemeriksaan forensik tas palsu itu ditolak.
Kuasa hukumnya menduga ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini.
Cucu berharap mendapatkan keadilan setelah menjalani status tersangka selama empat tahun, sementara kerugian yang dialaminya belum juga diselesaikan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Berkas Kasus Tukar Berlian Cucu Purnamasari Rampung, Kuasa Hukum Tuding Ada Kriminalisasi Megapolitan 9 Juni 2025
/data/photo/2025/05/26/6833f631d5a68.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)