Unila Investigasi Kasus Tewasnya Mahasiswa Diksar Pecinta Alam

Unila Investigasi Kasus Tewasnya Mahasiswa Diksar Pecinta Alam

Lampung, Beritasatu.com – Universitas Lampung (Unila) menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menangani kasus meninggalnya Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unila yang diduga menjadi korban kekerasan saat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diksar) organisasi mahasiswa pecinta lingkungan.

Tim investigasi internal Unila telah mulai memanggil sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Tim juga menyusun kronologi kejadian sebagai dasar pemanggilan serta untuk mengidentifikasi titik krusial peristiwa.

Wawancara terhadap pihak-pihak terkait dilakukan oleh tiga unsur: tim hukum, tim layanan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dan tim psikologi. Dari hasil investigasi sementara, ditemukan tiga bentuk kelalaian dalam insiden yang menewaskan Pratama.

Ketiga kelalaian itu mencakup kelalaian individu, kelalaian kolektif organisasi atau kegagalan sistemik panitia pelaksana, dan kelalaian struktural institusi dalam hal pengawasan.

Ketua Tim Investigasi, Novita Tresiana, dalam konferensi pers pada Rabu (4/6/2025), menyampaikan tim terus mengumpulkan dokumen kegiatan, izin pelaksanaan, laporan medis, serta bukti digital seperti foto, video, dan percakapan.

“Tim investigasi bekerja secara bertahap, mulai dari penyusunan kronologi kejadian, pemetaan pihak-pihak kunci, hingga persiapan asesmen psikologis dan analisis hukum,” ujar Novita.

Menurut Novita, proses pemanggilan pihak-pihak terkait akan dilakukan dalam beberapa hari mendatang dengan mempertimbangkan jadwal kerja dan hari libur. Wawancara dan asesmen psikologis dijadwalkan dimulai dalam waktu tiga hari kerja.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unila, Sunyono, menegaskan hasil investigasi akan diumumkan dalam dua minggu ke depan.

“Kami pastikan investigasi ini akan menghasilkan kesimpulan yang jelas dalam waktu dua minggu. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan,” tegas Sunyono.

Ia juga menegaskan kampus tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan menjamin keterbukaan dalam proses investigasi.

“Tidak akan ada yang ditutup-tutupi. Keselamatan mahasiswa adalah prioritas utama kami,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Unila telah membekukan organisasi Mahapel (Mahasiswa Pecinta Alam). Jika investigasi membuktikan adanya pelanggaran serius dalam kasus ini, pembekuan tersebut akan bersifat permanen.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menuntaskan kasus kematian Pratama,” tambah Sunyono.

Diketahui, Muhammad Pratama Wijaya Kusuma diduga mengalami kekerasan fisik saat mengikuti Diksar Mahapel FEB Unila di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran, pada 14–17 November 2024. Ia meninggal dunia pada 28 April 2025.