Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hanif Faisol menyatakan aktivitas pertambangan PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, tidak menimbulkan dampak lingkungan.
Dia menyebut, eksplorasi yang dilakukan PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang (Antam), telah sesuai dengan kaidah tata lingkungan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil peninjauan tim kami di lapangan, tingkat pencemaran lingkungan yang ditimbulkan relatif rendah. Kami melihat bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis maupun administratif yang diperlukan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulisnya, Senin (9/6/2025).
Meski belum meninjau langsung lokasi tambang, Hanif menegaskan bahwa tim dari Kementerian Lingkungan Hidup telah melakukan pemantauan melalui citra satelit dan drone. Hasil dari pemantauan tersebut yakni dari total konsesi tambang seluas 6.030 hektare, hanya sekira 187,87 hektare yang telah digarap dan dipantau secara aktif.
“Kami mencatat bahwa PT Gag Nikel telah memiliki seluruh perizinan yang dibutuhkan, mulai dari Izin Usaha Pertambangan hingga persetujuan pinjam pakai kawasan hutan,” tambahnya.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik dan sejumlah aktivis lingkungan yang mengkritisi keberadaan tambang di kawasan Raja Ampat, salah satu wilayah dengan keanekaragaman hayati laut tertinggi di dunia.
Kendati demikian, Hanif menegaskan bahwa Kementeriannya akan tetap melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan.
