Jakarta, Beritasatu.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diminta membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol). Pasalnya, kebanyakan masyarakat memanfaatkan dunia perbankan Tanah Air untuk bertransaksi.
“Saya ingin melihat keseriusan dan komitmen OJK nih. Karena gara-gara masalah judol banyak anak-anak yang tidak bisa bersekolah gara-gara orang tuanya main judol,” ungkap Anggota DPR RI, Primus Yustisio, seperti yang dikutip Beritasatu.com dalam akun Instagram PAN @fraksipan_dprri, Minggu (8/6/2025).
Anggota Komisi XI DPR RI ini menilai pemerintah hanya menindak pemain, aplikasi pinjol dan judol. Sementara untuk perbankan, tidak pernah ada pencegahannya.
“Padahal kita tahu itu transaksinya lewat perbankan, tapi didiamkan saja. Padahal bisa jadi perbankannya yang terlibat adalah perbankan kita atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) kita,” tambahnya.
Oleh sebab itu suami Jihan Fahira itu berharap dunia perbankan jangan hanya mengedepankan keuntungan saja, sehingga peran OJK seharusnya lebih signifikan, mengingat aktivitas judi online terus berkembang, bahkan melibatkan oknum pemerintah. “Jangan karena hanya dapat profit oriented semua dihalalkan, ini yang tidak benar,” tandasnya.
Sekadar informasi, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan, nilai transaksi judol tercatat Rp 90 triliun pada Januari hingga Maret 2024, turun separuhnya menjadi Rp 47 triliun. Jumlah transaksi judi online pada kuartal pertama 2025 tercatat sebanyak 39,8 juta transaksi.
Kemenkomdigi terus mengambil langkah strategis untuk mengurangi keterpaparan masyarakat terhadap judi online. Kebijakan yang dilakukan antara lain penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan dengan memanfaatkan teknologi terbaru.
