Kelakuan “Jagoan Kampung” Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com –
Ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial N ditangkap karena minta jatah uang
parkir
di Desa Wananaya, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Bintang Baskoro mengatakan, pelaku merupakan ”
jagoan kampung
” di wilayahnya.
“Dia pemain lokalan, dalam artian jago kampung, dia hanya bermain di wilayah Wanajaya,” kata Bintang dalam konferensi pers, Kamis (5/6/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku menguasai area parkir di tiga lokasi yakni Pecel Lele 88 Salsabila, minimarket, dan toko roti.
Di lokasi pecel lele, pelaku baru sebulan menguasai lahan parkir pecel lele setelah mengajukan surat permohonan kerja sama dengan ormas DPC Cibitung Maung Jagat Nusantara.
Sementara di salah satu lokasi lainnya, pelaku disebut sudah setahun mengendalikan area parkir.
Pelaku meminta
jatah uang parkir
di area Pecel Lele 88 Salsabila yang dijaga tiga warga berinsial, H, S, dan I pada Sabtu (24/5/2025). Biasanya pelaku menerima jatah harian sebesar Rp 25.000.
“Jika dikalkulasikan untuk seluruhnya, uang yang didapatkan pelaku Rp 10 juta sejak pertama beroperasi,” kata Bintang.
Namun, ketiganya tak bisa memenuhi permintaan pelaku karena penghasilan tersendat akibat sepi pengunjung.
Kemudian pelaku meminta ketiganya berhenti menjaga parkir. Namun mereka kembali menjaga area parkir tempat pecel lele pada Sabtu (1/6/2025).
Pelaku yang mengetahui ketiganya menjaga area parkir mendatangi lokasi. Pelaku langsung memperingatkan ketiganya agar tidak mengganggu lahan parkir yang dikuasainya.
“Pelaku berkata ‘jangan ngerecokin parkiran’ dan tak lama kemudian pergi meninggalkan TKP,” ungkap Bintang.
Tak beberapa kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi dan menuduh salah satu korban membawa senjata tajam. Korban yang tak terima akhirnya cekcok dengan pelaku.
“Hingga kemudian terjadi cekcok mulut antara ketiganya dengan N,” jelas Bintang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 482 KUHP tentang
pemerasan
dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kelakuan "Jagoan Kampung" Bekasi, Kuasai 3 Lahan Parkir dan Minta Jatah Rp 25.000 Megapolitan 6 Juni 2025
/data/photo/2025/06/05/684171ce8acde.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)