Evaluasi Dampak ke Wisata, Bahlil Tinjau Tambang Nikel PT GAG

Evaluasi Dampak ke Wisata, Bahlil Tinjau Tambang Nikel PT GAG

Sorong, Beritasatu.com – Di sela kunjungan kerjanya memantau ketersediaan energi nasional melalui inspeksi sumur minyak dan gas di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia turut menyambangi Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu (7/6/2025).

Kunjungan ini bertujuan meninjau langsung operasional tambang nikel milik PT GAG Nikel di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat mengenai potensi dampak negatif aktivitas pertambangan terhadap kelestarian kawasan pariwisata Raja Ampat.

Dari hasil evaluasi lapangan, diketahui ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.

Namun, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif berproduksi dan berstatus Kontrak Karya (KK). Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017 dan mengelola lahan seluas 13.136 hektare.

“Ada lima IUP di Raja Ampat. Dari lima itu, yang beroperasi pada 2025 dan mendapatkan RKAB hanya satu, yakni PT GAG. Itulah yang sedang ramai dibicarakan karena ditengarai mencemari lingkungan di dekat Pianemo. Tadi kita kunjungi, karena yang kita tinjau itu memang yang sedang berproduksi,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kota Sorong.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa satu perusahaan memang pernah berproduksi, tetapi tidak memperoleh RKAB untuk 2024 dan 2025. Artinya, secara aktif saat ini hanya PT GAG yang beroperasi.

Pemerintah pusat akan melakukan evaluasi lintas kementerian sebelum memutuskan status operasional tambang tersebut yang sudah dihentikan sementara sejak 5 Juni 2025.

“Terkait bagaimana kelanjutannya, pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh. Saya akan konsultasi dan rapat bersama Kementerian LHK karena soal lingkungan adalah domain Menteri LHK. Setelah itu baru akan ada keputusan lebih lanjut,” pungkas Bahlil.