10 Dituding Menipu sampai Miliaran Rupiah, Koperasi BLN Beri Klarifikasi Regional

10
                    
                        Dituding Menipu sampai Miliaran Rupiah, Koperasi BLN Beri Klarifikasi
                        Regional

Dituding Menipu sampai Miliaran Rupiah, Koperasi BLN Beri Klarifikasi
Tim Redaksi
SALATIGA, KOMPAS.com
– Pengelola
Koperasi Bahana Lintas Nusantara
(BLN) buka suara terkait polemik yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Kuasa hukum BLN,
Muhammad Sofyan
dan Hendri Adi Wibowo, menegaskan bahwa BLN adalah koperasi yang berbadan hukum.
“Jadi kami tidak pernah menyatakan sebagai lembaga investasi dan lainnya, BLN adalah koperasi di bawah kementerian dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jawa Tengah, karena itu kami tunduk dan patuh pada UU Koperasi,” kata Sofyan di kantor Sofyan Hendri & Partner Salatiga, Kamis (5/6/2025).
Sofyan mengungkapkan
produk BLN
adalah Sijangkung, Sipintar, Siindah, Simapan, dan Sirutplus.
“Dari produk tersebut, yang paling banyak anggotanya adalah Sipintar dengan bunga 4,17 persen per bulan,” ujarnya.
Dikatakan, BLN telah membuka layanan tersebut sejak Januari 2019.
“Sejak saat itu kami memberikan keuntungan kepada seluruh anggota sebesar Rp 2,9 miliar per hari, atau per bulan mencapai Rp 90 miliar untuk 109.000 bilyet atau sertifikat kepada anggota di lima produk BLN tersebut,” kata Sofyan.
Menurut Sofyan, pada Maret 2025, pengurus BLN mengambil kebijakan mengonversi keanggotaan dari Sipintar ke Sijangkung dengan bunga 2 persen.
“Sosialisasi tersebut disampaikan kepada anggota pada 17 Maret 2025, dan bagi sebagian anggota, konversi ini dipermasalahkan,” ujarnya.
“Karena konversi tersebut, sebagian anggota mengambil langkah hukum. Kami menghargai itu sebagai hak warga negara. Termasuk ada juga yang melakukan class action dari anggota pemegang Sipintar, untuk anggota yang merasa dirugikan bisa menggunakan mekanisme tersebut,” kata Sofyan.
Sofyan mengakui ada audit terkait kondisi di BLN. Audit itu adalah bagian dari tertib administrasi dan juga kondisi hukum yang terjadi.
“Itu agar tidak tumpang tindih, termasuk tolok ukur keuntungan yang sudah dibagikan ke anggota,” kata dia.
“Memang ada keterlambatan pembayaran, tapi juga ada yang masih dibayar rutin. Kami tidak lari dari tanggung jawab ini,” ujar Sofyan.
BLN, kata Sofyan, juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi. Hasilnya, yakni secepatnya diminta untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bagian upaya percepatan recovery BLN.
“Itu menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan di koperasi,” ujarnya.
Sebelumnya, delapan anggota Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) resmi mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Salatiga pada Rabu (28/5/2025).
Gugatan tersebut dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak koperasi terkait keputusan sepihak mengonversi program simpanan anggota.
Kuasa hukum penggugat, Nirwan Kusuma, mengatakan bahwa class action diajukan karena kerugian yang dialami anggota bersifat masif dan menyangkut kepentingan hukum yang sama.
“Kami menilai BLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena keputusan sepihak yang dilakukan pihak koperasi,” ujar Nirwan, Sabtu (31/5/2025).
Menurut Nirwan, total anggota Koperasi BLN mencapai sekitar 40.000 orang dengan akumulasi modal yang disetorkan mencapai Rp 3,1 triliun. Permasalahan muncul setelah dikeluarkannya Surat No. 04.111/BLN/III/2025 tertanggal 17 Maret 2025.
“Di surat tersebut disampaikan anggota yang mengikuti program Sipintar yang berbunga 4,17 persen per bulan akan dikonversi ke Sijangkung dengan bunga sebesar 2 persen per bulan,” ungkapnya.
Tak hanya bunga yang dipangkas, anggota juga mengeluhkan keterlambatan pembayaran hingga tidak bisa menarik dana mereka yang telah disetorkan.
“Kerugian anggota tidak hanya karena penurunan bunga tersebut, tapi juga keterlambatan bayar. Bahkan anggota yang akan menarik dananya sampai sekarang tidak bisa,” tegas Nirwan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Sultan Bima Sakti, menjelaskan bahwa pihak BLN berdalih kesulitan keuangan terjadi akibat penundaan pembayaran oleh mitra usaha serta dampak perekonomian global.
“BLN ini kan koperasi pemasaran yang kemudian melakukan kerja sama dengan pemerintah dan swasta, unit usahanya ada berbagai macam seperti trading dan tambang emas,” jelas Sultan.
Anggota koperasi, lanjutnya, berasal dari berbagai latar belakang seperti karyawan swasta, pensiunan, hingga perangkat desa, dengan nilai simpanan bervariasi.
“Mereka menyetor ke BLN minimal Rp 1,2 juta hingga miliaran. Asal uang tersebut ada yang berutang di lembaga keuangan lain, sehingga saat ada konversi di BLN dengan bunga lebih rendah, banyak yang tidak bisa mengangsur,” ujarnya.
Sultan, bersama kuasa hukum lainnya Ibnu Rosyadi dan Aditya Cahyo, menegaskan bahwa gugatan ini bertujuan agar BLN mengembalikan modal dan bunga yang dijanjikan.
“Kami berjuang untuk mengembalikan hak-hak anggota BLN yang memiliki kepentingan hukum yang sama,” pungkasnya.
(Penulis: Dian Ade Permana I Editor: Ihsanuddin)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.