5 Glamor di Balik Makelar Judol: Rumah Tangga Jadi Mesin Cuci Uang Haram Megapolitan

5
                    
                        Glamor di Balik Makelar Judol: Rumah Tangga Jadi Mesin Cuci Uang Haram
                        Megapolitan

Glamor di Balik Makelar Judol: Rumah Tangga Jadi Mesin Cuci Uang Haram
Penulis
KOMPAS.com – 
Di balik penggerebekan kasus judi
online
di lingkup Kementerian Komunikasi dan Digital (
Komdigi
), tersingkap cerita gila harta dan gaya hidup mewah yang mengalir dari praktik ilegal.
Uang haram dari situs-situs judi
online
bukan hanya mengalir ke para pelaku utama, melainkan juga menjelma dalam bentuk mobil-mobil mewah, tas-tas bermerek, gadget terbaru, hingga perhiasan emas dan berlian, yang semuanya menyelimuti kehidupan pribadi para terdakwa.
Dalam pusaran kasus ini, tidak hanya para pelaku yang menjadi pusat perhatian. Peran para istri, baik sebagai penerima manfaat maupun aktor aktif dalam pembelanjaan hasil kejahatan, turut disorot tajam dalam sidang dan penyelidikan aparat.
Bagaimana Peran Para Makelar dalam Kasus Judol?
Dalam skandal judi
online
(
judol
) yang menyeret nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), dua tokoh sentral yang menjadi sorotan adalah
Muhrijan
alias Agus dan Denden Imadudin Saleh.
Keduanya merupakan simpul dalam jaringan yang memperjualbelikan akses aman bagi situs-situs judi
online
agar lolos dari pemblokiran oleh Komdigi.
Muhrijan berperan sebagai makelar penghubung antara para agen judi
online
dengan oknum di Kominfo.
Sejak Maret 2024, ia menetapkan tarif Rp 10 juta per situs untuk para agen, serta memberikan Rp 8,5 juta dari setiap situs kepada oknum dalam institusi.
Uang dari para agen ia terima secara langsung, lalu didistribusikan ke berbagai pihak, salah satunya kepada istrinya sendiri,
Darmawati
.
Sementara Denden, seorang pegawai Komdigi, diduga menggunakan kewenangannya untuk mengamankan situs-situs judi dari pemblokiran.
Ia disebut berperan langsung sebagai pelindung, memanfaatkan status jabatannya untuk menjamin kelangsungan situs-situs ilegal.
Denden bahkan dijuluki “beking situs judol,” dengan gaya hidup yang berubah drastis sejak 2023.
Sejauh Mana Keterlibatan Istri Para Makelar Judol?
Dalam persidangan, Darmawati, istri Muhrijan, disebut aktif membelanjakan uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengakui tidak mengetahui secara rinci sumber uang tersebut hingga penangkapan suaminya, tetapi pola belanjanya menunjukkan keterlibatan aktif dalam mengaburkan hasil kejahatan.
Jaksa menyebut, bahwa Darmawati bukan hanya penerima pasif, melainkan turut mengubah uang hasil kejahatan menjadi aset bernilai tinggi.
Di antara barang yang dibelinya, yakni tiga mobil mewah (BMW, Lexus, Fortuner), belasan perangkat elektronik, serta koleksi fesyen bermerek seperti tas Louis Vuitton, jam tangan Rolex, dan sandal Hermes. Ia juga mengoleksi 18 cincin emas dan berlian, tujuh kalung, serta aneka perhiasan lain.
Berbeda dengan Darmawati, Indah, istri dari Denden, justru memilih mundur sebagai saksi dalam persidangan suaminya.
Ketika diminta bersaksi di depan majelis hakim, Indah memilih keluar dari ruang sidang tanpa keterangan lebih lanjut.
Sejauh ini dari keterangan di pengadilan, Indah memang tampak tidak seperti Darmawati yang secara “liar” membelanjakan uang haram suaminya. Sebab, Denden-lah yang justru lebih menampakan diri dalam bergaya hidup mewah.
Namun, keputusannya mundur sebagai saksi, menyisakan pertanyaan besar terkait sejauh mana pengetahuannya terhadap aktivitas ilegal suaminya.
Dipakai untuk Apa Uang Haram Judi Online Komdigi?
Aliran uang dari praktik judi
online
ilegal di Komdigi sebagian besar berujung pada gaya hidup konsumtif. Baik Muhrijan maupun Denden menggunakan dana haram itu untuk membeli mobil, perhiasan, alat elektronik, dan mendanai aktivitas rekreasional yang mencolok.
Darmawati membelanjakan miliaran rupiah untuk tiga mobil mewah dan belasan barang fesyen kelas dunia.
Saat ditangkap, kepolisian menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dan berbagai barang mewah. Bahkan, salah satu mobil atas namanya, Lexus, didaftarkan menggunakan plat istimewa “B 16 WT”.
Sementara Denden menunjukkan pola konsumsi yang serupa. Ia tercatat membeli Hyundai Creta, Ioniq 5, dan Mercedes Benz GLC-Class secara tunai.
Ia juga kerap bepergian ke luar negeri, menyumbangkan barang elektronik dan hewan kurban, hingga menjadi donatur utama dalam acara 17 Agustus di lingkungannya. Pamer kekayaan menjadi strategi sosial untuk menutupi asal usul kekayaannya yang mencurigakan.
Keluarga sebagai Simpul Pencucian Uang
Kasus-kasus ini menyingkap wajah baru dari kejahatan siber, yakni kolaborasi dalam keluarga.
Para suami memainkan peran sebagai operator atau makelar, sementara para istri bertindak sebagai pelaksana pencucian uang.
Skema ini tidak hanya memperlancar jalur keuangan ilegal, tetapi juga mempertebal kabut hukum yang menyelimuti aliran dana haram.
Dalam kasus Darmawati dan Muhrijan, relasi suami-istri dijadikan medium untuk mengamankan dan menyamarkan aset.
Sementara dalam kasus Denden, kehadiran istrinya yang memilih mundur sebagai saksi menandakan kemungkinan keterlibatan yang belum sepenuhnya terbuka ke publik.
Dengan nilai transaksi miliaran rupiah, barang mewah bertebaran, dan keterlibatan pegawai negara, skandal ini menjadi peringatan penting, bahwa perang terhadap judi
online
bukan hanya persoalan pemblokiran situs, tetapi juga membongkar jaringan personal keluarga di balik layar.
(Reporter: Achmad Nasrudin Yahya, Baharudin Al Farisi, Muhammad Daffa Aldiansyah | Editor: Faieq Hidayat)
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.